PALEMBANG, fornews.co – Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus illegal drilling sebanyak 81 perkara sepanjang tahun 2022 ini.
Hal tersebut diutarakan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat press release akhir tahun 2022 di Resto Bukit Golf Palembang, Kamis (29/12/2022).
“Dari 81 perkara itu kita menangkap 137 tersangka, dan barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki, serta 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup,” ujar dia.
Rachmad Wibowo mengungkapkan, hasil dari ungkap kasus illegal drilling pada tahun 2022 ini lebih meningkatkan 100 persen lebih dibanding 2021 lalu.
“Tak hanya pelaku illegal drilling, kami juga mengejar tempat refinery atau kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat ‘kencing’ atau tempat pencampuran atau pun pengoplosan minyak,” ungkap dia.
Rachmad menjelaskan, pengungkapkan kasus illegal drilling ini bukan hanya jajaran Ditreskrimsus saja, tapi juga dilakukan Direktorat Polairud Polda Sumsel.
“Belum lama ini Polairud berhasil menangkap tangan 5 unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton, yang diduga solar itu akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan Sungai Musi,” jelas dia.
Bahkan, terang Rachmad, pada raker seluruh Kasatwil Polri di Jakarta, Kapolda Babel berterima kasih kepada pihaknya, atas penindakan penyelundupan minyak ilegal di Sumsel. Karena aktivitas tambang timah ilegal di Babel sangat bergantung dengan pasokan minyak dari Sumsel.
“Dengan ditindaknya pelaku penyelundupan minyak aktivitas penambangan timah ilegal di Babel berkurang,” terang dia, seraya menambahkan, ada atensi dari kejaksaan dan pengadilan untuk memberi efek jera kepada pelaku illegal drilling dengan hukuman yang berat ini juga lebih baik dari tahun sebelumnya. (aha)

















