PALEMBANG, fornews.co – Salah satu perusahaan rokok yakni PT Sukun menanggapi rencana pemerintah terkait pelarangan penjualan rokok secara batangan atau ketengan.
Menurut Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto, sesungguhnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau), sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
“Bahwa pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil,” ujar dia dari keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).
Deka mengungkapkan, bila tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, pihaknya justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau.
’’Pertanyaan kami, sejauh mana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,’’ ungkap dia.
Faktanya, jelas Deka, penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil, karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Deka menilai, melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak, untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
’’Bila rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!,’’ kata dia.
Deka menambahkan, mencampuri privacy para pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting. (aha)

















