PALEMBANG, fornews.co – Ulah oknum polisi Polrestabes Palembang berinisial RRM, ternyata tak hanya melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, hingga viral di media sosial (medsos) Instagram.
Namun, oknum tersebut juga membawa senjata api (senpi). Padahal, RRM bertugas di bidang pembinaan yang saat bertugas tidak menggunakan senpi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, soal penggunakan senpi itu, pihaknya telah memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum itu guna melakukan langkah-langkah yang seksama.
“Ini yang lagi diproses dengan logistik apakah benar oknum itu memiliki senjata organik sebagaimana anggota kami lainnya untuk operasional,” kata dia, Kamis (17/4/2025).
Karena personel yang bertugas di satuan Binmas, kata Harryo, merupakan bagian yang tidak membutuhkan senpi untuk tugas-tugas di lapangan. Namun, di luar sepengetahuan mereka, oknum tersebut memiliki senjata air softgun yang kurang lebih 1,1 tahun membeli dari rekannya.
“Tetapi tidak secara administrasi atau tidak dilengkapi legalitas pembelian senjata airsoftgun yang ada,” kata dia.
Harryo menerangkan, bahwa senjata yang digunakan oknum pada video yang viral itu adalah airsoftgun bukan organik. Setelah didalami, oknum ini dapat mempertanggungjawabkan atas penggunaan senjata air softgun yang secara ilegal dimiliki.
“Hari (Kamis) ini yang bersangkutan juga menjalani tes urin. Karena kami mendapat informasi oknum ini pengguna bahan berbahaya. Nanti akan kita identifikasi apakah jenis obat terlarang atau mengkonsumsi obat obatan, sedang didalami,” terang dia.
Seperti diketahui, bahwa oknum polisi berinisial RRM, melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, saat berada di kosan Jalan Dwikora, Ilir Timur I, Selasa (15/4/2025) siang.
Penganiyaan itu terekam dan muncul di medsos Instagram dan pelaku penganiyaan sudah diamankan. Tindakan itu dilakukan Bidpropam Polda Sumsel, setelah menindaklanjuti laporan korban Wina Septianty (25), dengan nomor laporan: LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel. (kaf)