PALEMBANG, fornews.co – Rencana Dodi Susanto untuk mengedarkan narkoba jenis Sabu di Pulau Bangka, berakhir ditangan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Aparat polisi sendiri menggagalkan tersangka Dodi Susanto saat yang hendak mengambil sabu seberat 4.669,29 gram di parkiran basement Hotel Amaris, Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (25/5/2022).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK mengatakan, tersangka ditangkap saat akan mengambil barang narkoba jenis sabut tersebut.
“Barang (sabu) itu di simpan tersangka dalam mobil pribadinya,” kata dia Kamis (2/6/2022).
Heru mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat anggotanya, bahwa tersangka sedang transaksi sabu di lokasi. Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan.
“Benar anggota langsung meringkusnya dengan barang bukti 4.669 kilogram. Barang itu akan diedarkan ke daerahnya di Bangka. Menurut tersangka baru sekali menjemput Palembang. Rencananya barang tersebut di bawa melalui laut,” ungkap dia.
Sementara, tersangka Dodi Susanto berkilah, hanya disuruh oleh seseorang untuk menjemput barang haram tersebut dengan upah Rp15 juta. Setelah mendapatkan barang itu, kemudian akan di bawa lagi ke Bangka.
“Saya baru sekali ini mengambilnya (sabu) pak, saya dijanjikan mendapat upah Rp15 juta,” kilah dia. (aha)