FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Kasus Pencabulan, Oknum Advokat Divonis Tiga Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2017 | 20:20
Prengki Adiatmo (27), oknum advokat saat menjalani sidang di Pengadila  Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (29/03).

Prengki Adiatmo (27), oknum advokat saat menjalani sidang di Pengadila Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (29/03).

 

 

Prengki Adiatmo (27), oknum advokat saat menjalani sidang di Pengadila Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (29/03).

PALEMBANG, fornews.co – Oknum advokat Prengki Adiatmo (27), hanya bisa tertunduk lemah mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, yang memvonisnya tiga tahun penjara, atas kasus pencabulan, Rabu (29/03).

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Kamaludin, terdakwa Iwan terbukti melanggar Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti, lima tahun penjara.

Kamaludin menguraiikan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa 29 November 2016 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan RE Martadinata Lr Libanon. “Terdakwa kenal dengn saksi korban bernama Deka Haryanti kurang lebih dua bulan melalui media sosial,” ujarnya.

Lalu terdakwa mengajak korban bertemu dan langsung menjemputnya di asrama korban. Setelah itu terdakwa mengajaknya berjalan dan makan malam di jalan Radial. “Saat hendak mengantar pulang, terdakwa berkata jika sebaiknya mereka menyepi (berduaan) dahulu karena belum pukul 22.00 WIB. Si korban tidak menyahut dan hanya tersenyum malu-malu,” beber hakim.

Masih kata hakim, terdakwa mengarahkan motor masuk ke jalan Libanon (arah asrama korban) dan berhenti di lapangan kosong. Setelah itu terdakwa mengjak saksi masuk ke lapangan kosong yang dipenuhi semak belukar setinggi dua meter. “Tiba di semak, terdakwa langsung mecium korban dan merangkulnya. Karena terbawa suasana terdakwa lalu mengajak korban untuk merebahkan tubuhnya,” lanjutnya.

Melihat korban pasrah, dalam kesempatan itulah terdakwa akhirnya meraba payudara korban dan mengecupnya. Tak lama kemudian terdakwa menyingkap rok korban dan langsung melucuti celana dalam korban. Sembari melancarkan aksinya, terdakwa berkata kepada korban bahwa ia serius akan mengawininya. Karena tak tahan lagi, terdakwa langsung mencium korban dan spontan saja korban berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Terdakwa kaget dan mencoba menyuruh korban diam, namun masyarakat sudah berdatangan. Akhirnya terdakwa langsung diamankan.

Sementara itu, saat mendengar dirinya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Prengky hanya tertunduk diam menahan malu. Bahkan ketika ditanya apakah keberatan dengan vonis tersebut, terdakwa hanya menjawab untuk menerima dengan pasrah. “Saya menyesal yang Mulia,” ucapnya. (bay)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembang
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Isi Kesepakatan Kanwil DJP Sumsel Babel dan Pemkab Lahat

Next Post

Sinergi Pusat dan Daerah Terkait Jaringan Gas Bumi, Sembilan Kabupaten/Kota Teken MoU

Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co - Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, angkat bicara buntut viral nya keluhan atlet catur disabilitas peraih medali...

Read more
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In