
PALEMBANG, fornews.co – Oknum advokat Prengki Adiatmo (27), hanya bisa tertunduk lemah mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, yang memvonisnya tiga tahun penjara, atas kasus pencabulan, Rabu (29/03).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Kamaludin, terdakwa Iwan terbukti melanggar Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti, lima tahun penjara.
Kamaludin menguraiikan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa 29 November 2016 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan RE Martadinata Lr Libanon. “Terdakwa kenal dengn saksi korban bernama Deka Haryanti kurang lebih dua bulan melalui media sosial,” ujarnya.
Lalu terdakwa mengajak korban bertemu dan langsung menjemputnya di asrama korban. Setelah itu terdakwa mengajaknya berjalan dan makan malam di jalan Radial. “Saat hendak mengantar pulang, terdakwa berkata jika sebaiknya mereka menyepi (berduaan) dahulu karena belum pukul 22.00 WIB. Si korban tidak menyahut dan hanya tersenyum malu-malu,” beber hakim.
Masih kata hakim, terdakwa mengarahkan motor masuk ke jalan Libanon (arah asrama korban) dan berhenti di lapangan kosong. Setelah itu terdakwa mengjak saksi masuk ke lapangan kosong yang dipenuhi semak belukar setinggi dua meter. “Tiba di semak, terdakwa langsung mecium korban dan merangkulnya. Karena terbawa suasana terdakwa lalu mengajak korban untuk merebahkan tubuhnya,” lanjutnya.
Melihat korban pasrah, dalam kesempatan itulah terdakwa akhirnya meraba payudara korban dan mengecupnya. Tak lama kemudian terdakwa menyingkap rok korban dan langsung melucuti celana dalam korban. Sembari melancarkan aksinya, terdakwa berkata kepada korban bahwa ia serius akan mengawininya. Karena tak tahan lagi, terdakwa langsung mencium korban dan spontan saja korban berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Terdakwa kaget dan mencoba menyuruh korban diam, namun masyarakat sudah berdatangan. Akhirnya terdakwa langsung diamankan.
Sementara itu, saat mendengar dirinya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Prengky hanya tertunduk diam menahan malu. Bahkan ketika ditanya apakah keberatan dengan vonis tersebut, terdakwa hanya menjawab untuk menerima dengan pasrah. “Saya menyesal yang Mulia,” ucapnya. (bay)

















