PALEMBANG, fornews.co – Polda Sumsel akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, ke pihak kejaksaan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti menyatakan, bahwa berkas tahap satu kasus dugaan penistaan agama Tiktokers Lina Mukherjee (LM) sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekarang berkas telah dikirim ke JPU untuk Tahap satu. Kami masih terus koordinasi dengan JPU, mohon doa nya semoga lancar,” ujar dia, Selasa (30/5/2023).
Kendati tersangka Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan, ungkap Fitriyanti, namun Lina Mukherjee harus menjalani wajib lapor.
“Ya setiap hari Kamis LM ke Polda Sumsel untuk melakukan wajib lapor,” ungkap dia.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto sebelumnya mengatakan, bahwa berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee sudah lengkap. Selanjutnya kewenangan JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.
“Bila ada hal-hal tang harus dilengkapi tentunya ada surat P 18 dan petunjuk P19,” tandas dia. (kaf)