PALEMBANG, fornews.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, mencatat bahwa dalam kurun waktu tiga bulan (1 Januari – 31 Mei 2017), pihaknya menerima 15 laporan perselisihan hubungan industrial yang didominasi dengan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Kepala Disnaker Palembang Dicky Tatung melalui Kabid Syarat Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial, dan Hubungan Industrial Fahmi Hatta mengatakan, masih terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan dikarenakan pihak perusahaan, khususnya di bidang HRD, cenderung mengabaikan UU Ketenagakerjaan.
Kebanyakan perusahaan juga belum memahami bahwa tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, harus didahului dengan surat peringatan 3 kali dalam kurun waktu 6 bulan. Termasuk karyawan yang tersandung masalah hukum, tidak boleh di-PHK sebelum ada keputusan dari pengadilan.
“Dari laporan yang masuk ke kami (Disnaker Kota Palembang), rata-rata tentang tidak terpenuhinya hak-hak PHK sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujar Fahmi Kamis (08/06).
Fahmi menjelaskan, ada beberapa bentuk PHK yang diatur UU Ketenagakerjaan, antara lain PHK indisipliner, PHK terlibat hukum (kriminal), PHK efesiensi, pailit, dan lainnya. Jenis-jenis PHK ini mempunyai perhitungan sendiri terkait uang pengganti atau pesangon.
“Memang, pemberlakuan PHK kebanyakan alasan efisiensi,” katanya, sembari menyebutkan, dari 15 kasus PHK, hanya satu selesai di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 14 kasus lainnya selesai pada mediasi.
Lebih jauh disampaikan, di Palembang jarang ada PHK massal. Terakhir terjadi pada Desember 2016 lalu yang dialami 91 karyawan PT SAP yang dialihkan menjadi karyawan PT FGS. Tuntutan hak pesangon dan THR semakin merucut karena kelalaian pihak SAP tidak ada akta penyerahan pekerja.
Sementara, Tim Mediator Disnaker Palembang, Afik Afrizal menambahkan, dokumentasi yang lengkap bisa menjadi instrumen di PHI bagi kedua belah pihak. Namun, sebelumnya harus sudah melewati proses perudingan bipartit dan tripartit sesuai dengan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“Tupoksi kami, hanya sebatas mengeluarkan risalah dan anjuran yang bersifat tidak mengikat. Selanjutnya ditangani pihak PHI,” jelasnya.
Temuan di lapangan, banyak perusahaan abai pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bahwa perusahaan wajib mengeluarkan slip gaji sebagai gambaran komponen upah per bulannya. Slip gaji ini acuan kalau terjadi PHK.
“Mungkin karena karyawannya banyak, buat slip gaji jadi repot. Kita sudah berkali-kali ingatkan ini wajib,” tukas Afik. (ibr)
















