FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kasus PHK di Palembang, Perusahaan Abaikan UU Ketenagakerjaan

Kamis, 8 Juni 2017 | 21:33
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

PALEMBANG, fornews.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, mencatat bahwa dalam kurun waktu tiga bulan (1 Januari – 31 Mei 2017), pihaknya menerima 15 laporan perselisihan hubungan industrial yang didominasi dengan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Kepala Disnaker Palembang Dicky Tatung melalui Kabid Syarat Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial, dan Hubungan Industrial Fahmi Hatta mengatakan, masih terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan dikarenakan pihak perusahaan, khususnya di bidang HRD, cenderung mengabaikan UU Ketenagakerjaan.

Kebanyakan perusahaan juga belum memahami bahwa tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, harus didahului dengan surat peringatan 3 kali dalam kurun waktu 6 bulan. Termasuk karyawan yang tersandung masalah hukum, tidak boleh di-PHK sebelum ada keputusan dari pengadilan.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

“Dari laporan yang masuk ke kami (Disnaker Kota Palembang), rata-rata tentang tidak terpenuhinya hak-hak PHK sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujar Fahmi Kamis (08/06).

Fahmi menjelaskan, ada beberapa bentuk PHK yang diatur UU Ketenagakerjaan, antara lain PHK indisipliner, PHK terlibat hukum (kriminal), PHK efesiensi, pailit, dan lainnya. Jenis-jenis PHK ini mempunyai perhitungan sendiri terkait uang pengganti atau pesangon.

“Memang, pemberlakuan PHK kebanyakan alasan efisiensi,” katanya, sembari menyebutkan, dari 15 kasus PHK, hanya satu selesai di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 14 kasus lainnya selesai pada mediasi.

Lebih jauh disampaikan, di Palembang jarang ada PHK massal. Terakhir terjadi pada Desember 2016 lalu yang dialami 91 karyawan PT SAP yang dialihkan menjadi karyawan PT FGS. Tuntutan hak pesangon dan THR semakin merucut karena kelalaian pihak SAP tidak ada akta penyerahan pekerja.

Sementara, Tim Mediator Disnaker Palembang, Afik Afrizal menambahkan, dokumentasi yang lengkap bisa menjadi instrumen di PHI bagi kedua belah pihak. Namun, sebelumnya harus sudah melewati proses perudingan bipartit dan tripartit sesuai dengan  UU No 2 Tahun 2004 tentang  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

“Tupoksi kami, hanya sebatas mengeluarkan risalah dan anjuran yang bersifat tidak mengikat. Selanjutnya ditangani pihak PHI,” jelasnya.

Temuan di lapangan, banyak perusahaan abai pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bahwa perusahaan wajib mengeluarkan slip gaji sebagai gambaran komponen upah per bulannya. Slip gaji ini acuan kalau terjadi PHK.

“Mungkin karena karyawannya banyak, buat slip gaji jadi repot. Kita sudah berkali-kali ingatkan ini wajib,” tukas Afik. (ibr)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedMetropolisPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satu Demi Satu Pengedar Narkoba Diringkus

Next Post

Pemukinan Warga 3-4 Ulu Dilahap Sijago Merah

JPU Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi pada sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (07/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Sidang Kredit Macet BRI kepada PT BSS dan PT SAL, eks Kadisbun Sumsel Beri Kesaksian Soal Plasma

Rabu, 7 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel, Fachrurozi, memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank...

Read more
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
Mahasiswa Unsri saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, menyikapi lambannya penanganan karhutla, Senin (5/10/2026). (fornews.co/ist)

BEM Unsri Beri Kartu Merah untuk Gubernur Sumsel, Imbas Lambannya Penanganan Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026
Kepekatan kabut asap dampak karhutla di Kota Palembang sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

APH Diminta Buka Data Korporasi Pembakar Lahan ke Publik, Termasuk 16 perusahaan di Sumsel

Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In