FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Peristiwa

Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut, Udara Palembang Berbahaya

Minggu, 15 September 2019 | 15:27
Butet, massa aksi dari Walhi Sumsel, saat melakukan aksi protes terjadinya perusakan lingkungan hidup akibat Karhutla di kawasan CFD Kambang Iwak, Palembang, Minggu (15/09) pagi. (fornees.co/ibrahim)

Butet, massa aksi dari Walhi Sumsel, saat melakukan aksi protes terjadinya perusakan lingkungan hidup akibat Karhutla di kawasan CFD Kambang Iwak, Palembang, Minggu (15/09) pagi. (fornees.co/ibrahim)

PALEMBANG, fornews.co – Sejak awal September tahun ini (2019), bencana ekologis kabut asap kembali menimpa masyarakat khususnya di Kota Palembang.

Terpantau dari website BMKG bahwa kualitas udara (PM 10) di Kota Palembang, Minggu (15/09) sekitar pukul 01.00 WIB mencapai 410.31 atau berstatus berbahaya. Hal ini, berpotensi mengakibatkan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) hingga kematian.

“Bencana ekologis merupakan akumulasi krisis ekologi yang disebabkan oleh ketidak adilan dan gagalnya sistem pengurusan sumber daya alam (SDA). Seperti, kasus kebakaran hutan dan lahan gambut disebabkan rusaknya kawasan ekosistem gambut akibat pemberian izin konsesi yang besar,” ujar Febrian, dari Walhi Sumsel, yang menggelar aksi pembagian masker di kawasan CFD Kambang Iwak Palembang, pagi tadi.

BacaJuga

Tak Termasuk Kabupaten Penyumbang Asap, Satgas OKU Selatan Tetap Diingatkan Waspada Karhutla

Butuh Perlindungan Masyarakat pada Penangangan Karhutla, CARE Indonesia Dorong Kolaborasi

Sindir Kunjungan Prabowo, Perkumpulan Lingkar Hijau Nilai Gubernur Sumsel Lamban Tangani Karhutla

Load More

Berdasarkan data yang diolah oleh WALHI Sumsel, olah data citra satelit dari tanggal l Agustus 14 September 2019, terdapat 438 titik api di dalam konsesi perkebunan dan kebun kayu atau hutan tanaman idustri (HTI).

“Kita tidak ingin peristiwa meninggalnya seorang balita umur 1,3 tahun akibat kabut asap pada 2015 terung kembali,” katanya.

Habibi, Bidang Adcokasi Walhi Sumsel menambahkan, kejahatan lingkugan seperti membakar hutan lahan yang dilakukan oleh korporasi merupakan kejahatan berat atau Extra Ordinary Crime yang harus ditindak tegas oleh Negara.

“Namun sampai hari ini, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara dalam hal pertanggungjawaban korporasi atas praktik buruk bisnisnya, tidak terjadi,” ujarnya.

Lanjutnya, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limba B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadaplingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Atas permasalahan tersebut, massa aksi mendesak pemerintah, untuk mencabut izin dan memidanakan perusahaan pencemar atau perusak lingkungan hidup yang terbakar karena lalai menjaga konsesinya. Perusahaan yang terbukti pencemar atau perusak lingkungan hidup untuk memulihkan kembali.

“Kami juga meminta pemerintah atau aparat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal. Serta meminta pemerintah menyediakan posko korban asap, agar tidak terjadi korban jiwa,” tukasnya. (ars)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: bencana asapBencana EkologisKarhutlaWalhi Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Susuri Aktivitas Illegal Drilling di Sungai Keruh

Next Post

Pemkab Muba Terima Wahana Tata Nugraha Kemenhub

Please login to join discussion
Menekraf, Teuku Riefky Harsya bersama Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan jajaran pengurus AMSI usai menerima audiensi di Autograph Tower, Jakarta, Senin (21/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Akselerasi Model Bisnis Media Digital Bersama AMSI

Rabu, 23 September 2026

JAKARTA, fornews.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersinergi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) lewat pendekatan kolaborasi heksa...

Read more

PWM DIY Dorong Pemulihan Ekonomi Warga Pante Lhong Pascabencana

Rabu, 23 September 2026
Peserta Diseminasi tentang Transformasi Ekonomi di Wilayah Penghasil Batubara Provinsi Sumsel, yang diinisiasi Yayasan Mitra Hijau di Hotel The Zuri, Palembang, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)

Transformasi Ekonomi di Sumsel sebagai Wilayah Penghasil Batubara Perlu Disiapkan Sejak Dini

Selasa, 22 September 2026
Hasil patroli KRYD pada Sabtu dan Minggu malam kemarin, Polrestabes Palembang mengangkut 107 sepeda motor dengan knalpot brong.(fornews.co/ist)

Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 107 Sepeda Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)

Berawal dari Curiga, Polres Lubuklinggau Ciduk Pasutri Asal Bengkulu saat Ditemukan 50 Ekstasi Bentuk Granat

Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In