PALEMBANG, fornews.co – Usai melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Hendri Zainudin (HZ), mantan Ketua KONI Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel langsung melakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, Selasa (16/4/2024).
Penahanan HZ tersebut, terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, tindakan penahanan terhadap tersangka HZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.
Dasar untuk melakukan penahanan, sambung dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Bahwa dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar dia, Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, ungkap Vanny, bahwa sudah diinformasikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dari hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel, maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.
“Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ungkap dia.
Berikutnya, jelas Vanny, setelah dilaksanakan tahap II ini maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tandas dia.
“Untuk modus operandi dari tersangka HZ ini diduga ada pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,” jelas dia.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aha)