PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa (HRB), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (22/1/2025).
Penahanan HRB tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Selain HRB, Kejati Sumsel juga menahan tersangka dengan inisial USG, penjual aset; dan YHR, mantan Kepala Seksi (Kasi) Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, sebelum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, tim penyidik sudah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang,” ujar dia kepada awak media, Rabu (22/1/2025).
Terhadap modus operandinya, ungkap Vanny, bahwa prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, sambung dia, tentu akan terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut sebesar Rp11.760.000.000,” kata dia.
Perbuatan para tersangka tersebut melanggar, (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, (subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aha)