
JAKARTA, fornews.co-Setelah dilantik kembali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (01/03), M Hatta Ali berjanji membersihkan institusinya di MA hingga peradilan di bawahnya.
“Kita (MA) sudah mengeluarkan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA), antara lain Per-MA Nomor 7, Nomor 8, Nomor 9 Tahun 2016. Ketiga Per-MA ini, penekanannya fokus pada pengawasan,” kata Hatta kepada wartawan.
Hatta mengingatkan, setiap pelanggar-pelanggar yang terjadi dalam rangka pelaksanaan tugasnya, yang berkaitan dengan non teknis atau merupakan pelanggaran kode etik, maka tidak ada ampun. Sedangkan terkait hakim yang berkali-kali membebaskan terdakwa korupsi, akan dilihat konteks masalah hukumnya. Apakah memang layak terdakwa dibebaskan atau tidak.
“Kalau memang layak, ya ini lah independensi hakim dan inilah kemerdekaan hakim. Tetapi kalau sekedar membebas-bebaskan, tanpa ada ketentuan yang mendasar, maka kita akan melakukan tindakan dalam pengawasan teknis yudisial yang dilakukan dan hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA). Yang jelas pelanggar akan kita tindak tegas,” tegas Hatta.
Dalam kesempatan ini, dia juga menyarankan bagi siapa saja yang tidak puas terhadap jaksa penuntut umum atau putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi, untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Hatta menjamin, nantinya di tingkat MA akan diperiksa kembali apakah wajar dibebaskan atau seharusnya dihukum.
“Kalau memang seharusnya dihukum, pasti putusan kasasi akan menghukum. Ini pengalaman banyak, di tingkat bawah bebas, di tingkat Mahakamah Agung, di kasasi terdakwa di hukum. Sudah banyak terjadi,” katanya.
Lebih jauh disampaikan Hatta, masa kepemimpinannya yang kedua, MA akan kembali mengurangi sejauh mungkin penerbitan fatwa. Hal ini dilakukan karena sementara ada pihak yang berasumsi bahwa fatwa itu mengikat untuk dilaksanakan, padahal tidak demikian halnya, bisa dilaksanakan bisa tidak.
“Banyak fatwa yang diajukan pihak-pihak berperkara. Kalau MA memberikan jawaban, dan tidak mengetahui secara detil permasalahan hukumnya, bisa disalahgunakan fatwa itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Fatwa itu sangat kritis, sangat selektif, dan dibawa ke rapat pimpinan untuk dimusyawarahkan bersama, kemudian diputuskan apakah perlu atau tidak memberikan fatwa,” tandasnya. (ekaf)

















