JAKARTA, fornews.co – Mengantisipasi penambahan pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan, Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta membuka pelayanan pasien Covid-19.
“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (28/1/2021).
Berdasarkan data Kemenkes, sampai saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.
Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan DI Yogyakarta dan Jawa Barat. Untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.
“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” kata Prof. Kadir. (ije)

















