FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Pengamat Perkotaan dan Dosen Prodi Arsitektur Fakultas Teknik UMP, Akhmad Hamdi Asysyauki. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Kecerdasan Buatan Mulai Ambil Alih Desain Bangunan, Apakah Profesi Arsitek di Ujung Tanduk?

    GERBANG kompleks Masjid Pathok Nagara Mlangi yang berada di sisi timur.

    Pathok Negara Mlangi, Titik Awal Kampung Santri yang Terus Bertumbuh

    JIKF 2026 menggandeng SMSR mengawali program ekstrakurikuler Kriya Reka Rakit Bambu dan Ragam Hias Layang-Layang. (foto fornews.co/jikf)

    JIKF 2026 Cetak Regenerasi Pelayang Muda Lewat Ekstrakurikuler SMK

    AKSI salah satu tim pelayang menerbangkan kereta naga dalam Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 di Banaran, Kulon Progo, DIY, Ahad, 5 Juli 2026. (foto fornews.co/jikf)

    Layangan Kereta Naga Menarik Ribuan Pengunjung JIKF 2026 di Banaran, Kulon Progo

    BUPATI Kulon Progo, Dr. H. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., menyempatkan foto bersama pemenang lomba layang-layang serta panitia JIKF 2026 di Banaran, Kulon Progo, Sabtu, 4 Juli. (foto fornews.co/jikf)

    Golden Ticket JIKF 2026 Buka Jalan Pelayang Daerah ke Panggung Internasional

    POSTER performa ARTJOG 2026 bergambar wajah Violet Indigo.

    Violet Indigo Tampil di ARTJOG 2026 Perkuat Kolaborasi Prancis–Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Soal 4 Proyek Ini

Senin, 17 Februari 2025 | 19:05
A A
Dua tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan pada Dinas PUPR Banyuasin, inisial WAF dan APR, langsung di tahan Kejati Sumsel, usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025). (fornews.co/ist)

Dua tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan pada Dinas PUPR Banyuasin, inisial WAF dan APR, langsung di tahan Kejati Sumsel, usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Empat pekerjaan pada pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 berujung pada penetapan tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam perkara tersebut yakni, inisial AMR, selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel; WAF, selaku Wakil Direktur CV.HK; dan APR selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dugaan kasus gratifikasi/penyuapan dari kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, pembuatan saluran di Kelurahan Keramat Jaya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Dinas PUPR Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.

BacaJuga

Kena OTT, Begini Modus Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI Raup Setoran hingga Rp200 Juta perpekan

DPW Partai Nasdem Sumsel Usulkan Pecat Iwan Tuaji, Buntut Dugaan Kasus Suap Proyek di Pemkab PALI

Ada Peran Oknum ASN Bapenda Sumsel Dibalik Dugaan Kasus Suap Proyek Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji

Load More

”Hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025,” ujar dia, Senin (17/2/2025).

Vanny mengatakan, untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada ini Senin (17/2/2025) di Jakarta dan Selasa (18/2/2025) besok tersangka AMR akan dibawa Ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan juga di Rutan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 9 Maret 2025.

”Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang hingga saat ini berjumlah 28 orang,” kata dia.

Terkait modus operandinya, Vanny menerangkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp3.000.000.000.

Empat pekerjaan itu, pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

“Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (comitmen fee) dan/atau gratifikasi,” terang dia.

“Serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Sumsel, tersangka AMR bersama tersangka Kepala Dinas PUPR Banyuasin, APR dan pihak pemenang lelang tersangka WAF, sehingga menyebabkan ada dugaan potensi kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp826.100.000,” imbuh dia.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, jelas Vanny, tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak.

Adapun perbuatan tersangka AMR dan APR melanggar (Primair), Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua: Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Berikutnya, untuk perbuatan tersangka WAF melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dinas PUPR BanyuasinGratifikasiKabupaten BanyuasinKejati Sumselpenyuapantipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Cara Presiden Prabowo Bikin Kebijakan Tingkatkan Devisa Hasil Ekspor hingga 100 Miliar Dolar

Next Post

Sofhuan Yusfiansyah Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan PT SKB Belum Inkrah

AUDITORIUM Berkemajuan senilai Rp235 miliar di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (foto fornews.co/muhammadiyah)
Nasional

Venue Muktamar Muhammadiyah ke-49 tanpa Tenda, Auditorium Rp235 Miliar masih Dikebut

Selasa, 7 Juli 2026

MEDAN, fornews.co – Muktamar ke-49 Muhammadiyah dipastikan tidak akan menggunakan tenda sebagai venue utama. Panitia tengah mengebut pembangunan Auditorium Berkemajuan...

Read more
Pengamat Perkotaan dan Dosen Prodi Arsitektur Fakultas Teknik UMP, Akhmad Hamdi Asysyauki. (fornews.co/ist)

[OPINI] Kecerdasan Buatan Mulai Ambil Alih Desain Bangunan, Apakah Profesi Arsitek di Ujung Tanduk?

Selasa, 7 Juli 2026
Kondisi Hengki Satria usai diamuk massa, lantaran diteriaki maling oleh mertua sambung di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Minggu (5/7/2026) sore. (fornews.co/tangkap layar)

Imbas Hubungan Tak Harmonis, Pria Lubuklinggau Ini Diteriaki Maling oleh Mertua hingga Diamuk Warga

Selasa, 7 Juli 2026
GERBANG kompleks Masjid Pathok Nagara Mlangi yang berada di sisi timur.

Pathok Negara Mlangi, Titik Awal Kampung Santri yang Terus Bertumbuh

Selasa, 7 Juli 2026
JIKF 2026 menggandeng SMSR mengawali program ekstrakurikuler Kriya Reka Rakit Bambu dan Ragam Hias Layang-Layang. (foto fornews.co/jikf)

JIKF 2026 Cetak Regenerasi Pelayang Muda Lewat Ekstrakurikuler SMK

Senin, 6 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In