FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Soal 4 Proyek Ini

Senin, 17 Februari 2025 | 19:05
A A
Dua tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan pada Dinas PUPR Banyuasin, inisial WAF dan APR, langsung di tahan Kejati Sumsel, usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025). (fornews.co/ist)

Dua tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan pada Dinas PUPR Banyuasin, inisial WAF dan APR, langsung di tahan Kejati Sumsel, usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Empat pekerjaan pada pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 berujung pada penetapan tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam perkara tersebut yakni, inisial AMR, selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel; WAF, selaku Wakil Direktur CV.HK; dan APR selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dugaan kasus gratifikasi/penyuapan dari kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, pembuatan saluran di Kelurahan Keramat Jaya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Dinas PUPR Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.

BacaJuga

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Lalu Lintas Sungai Lalan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishub Muba

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba, Kantor KSOP Palembang Digeledah Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Geledah Rumah dan Mess 2 Saksi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lalu Lintas Sungai Lalan Muba

Load More

”Hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025,” ujar dia, Senin (17/2/2025).

Vanny mengatakan, untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada ini Senin (17/2/2025) di Jakarta dan Selasa (18/2/2025) besok tersangka AMR akan dibawa Ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan juga di Rutan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 9 Maret 2025.

”Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang hingga saat ini berjumlah 28 orang,” kata dia.

Terkait modus operandinya, Vanny menerangkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp3.000.000.000.

Empat pekerjaan itu, pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

“Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (comitmen fee) dan/atau gratifikasi,” terang dia.

“Serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Sumsel, tersangka AMR bersama tersangka Kepala Dinas PUPR Banyuasin, APR dan pihak pemenang lelang tersangka WAF, sehingga menyebabkan ada dugaan potensi kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp826.100.000,” imbuh dia.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, jelas Vanny, tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak.

Adapun perbuatan tersangka AMR dan APR melanggar (Primair), Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua: Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Berikutnya, untuk perbuatan tersangka WAF melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dinas PUPR BanyuasinGratifikasiKabupaten BanyuasinKejati Sumselpenyuapantipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Cara Presiden Prabowo Bikin Kebijakan Tingkatkan Devisa Hasil Ekspor hingga 100 Miliar Dolar

Next Post

Sofhuan Yusfiansyah Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan PT SKB Belum Inkrah

Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho, menunjukan barang bukti, saat jumpa pers di Mapolsek Sukarami, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto:ist)
Metropolis

Gak Pake Lama, Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Ciduk Residivis yang Embat Motor Tetangga

Rabu, 20 Mei 2026

PALEMBANG, fornews.co - Tak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sukarami mampu mencokok satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di...

Read more
Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat memusnahkan narkoba, di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Tak Hanya Sabu, Narkoba Jenis Catridge Etomidate Dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Rabu, 20 Mei 2026
Tim Kuasa Hukum Korban SA, dari SHS Law Firm saat melaporkan okum polisi RSM ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (19/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Kedok Tipu Muslihat Bermodus Asmara Terbongkar, Oknum Polisi di Banyuasin Ini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 19 Mei 2026
PEP Zona 4 mendapat suntikan energi baru setelah pengembangan sumur LBK-030 (LKT-24) di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, sukses dengan potensi produksi minyak hingga 3.073BOPD dan gas 1,64 MMSCFD. (fornews.co/foto: ist)

PEP Zona 4 Dapat Suntikan Energi Baru dari Pengembangan Sumur LBK-030 di Lembak Muara Enim

Selasa, 19 Mei 2026
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada menyerahkan sejumlah langkah konkret kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, usai audiensi, Senin (18/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Desak Pemkot Palembang Jalankan Putusan PTUN Soal Pengendalian Banjir, WALHI Sumsel Beri 5 Rekomendasi

Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In