FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto saat melakukan seleksi Timnas U-20 di Lapangan Garudayaksa Football Academy, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. (fornews.co/ist)

    Seleksi Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto Incar Pemain yang Mampu Bermain secara Gameplay

    Marselino Ferdinan tak bisa tampil bersama Timnas Indonesia U-22 pada SEA Games 2025, lantaran dibekap cedera hamstring. (fornews.co/ist)

    Cedera Hamstring Bikin Marselino Gagal Tampil di SEA Games 2025, Indra Sjafri Siapkan Dua Nama Ini

    Menpora Erick Thohir, saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (fornews.co/tangkap layar)

    Tiga Arahan Presiden Soal Peningkatan Kesejahteraan Atlet dan Ekosistem Pembinaan Olahraga Nasional

    Sekretaris Umum KONI OKI, Iskandar Fuad mengalungkan medali emas kepada salah satu atlet Gulat putri, di venue Gulat Porprov XV Sumsel 2025, Senin (20/10/2025). (fornews.co/ist)

    Tiga Emas dari Cabor Gulat, Jaga Peluang Kontingen OKI Masuk 5 Besar Porprov XV Sumsel 2025

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Cuaca Labil, Warga DIY Diminta Antisipasi Hujan Disertai Angin Kencang

    PENYERAHAN tersangka AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penanganan perkara resmi beralih dari penyidik OJK ke jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan. (foto fornews.co/ojk)

    OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel, Kasus Investree Masuk Tahap Penuntutan

    BUPATI Pati Sudewo dicecar awak media saat keluar dari kantor KPK di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. (foto fornews.co/sindonews tv)

    Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, KPK Sita Rp2,6 Miliar

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia memaparkan capaian sektor pariwisata Indonesia sepanjang 2025 dan rencana kerja Kementerian Pariwisata 2026. (foto fornews.co/menpar)

    Kunjungan Wisman Sepanjang 2025 Diproyeksi Tembus 15,3 Juta

    RIBUAN orang mengikuti labuhan Merapi pada Ahad pagi, 18 Januari 2026 (29 Rejeb Dal 1959) dan menandai 38 tahun masa jumenengan Sri Sultan. (foto fornews.co)

    Prosesi Labuhan Tingalan Jumenengan Dalem Sri Sultan Digelar di Empat Lokasi

    WISATAWAN mancanegara terlihat di kompleks Taman Sari milik Karaton Jogja. Mereka menyerbu Jogja hingga akhir liburan 2025 menghabiskan waktu di Kota Budaya untuk mengetahui jejak sejarah dinasti Mataram. (foto fornews.co/adam)

    Wisata Indonesia Kini Soal Pengalaman, Bukan hanya Destinasi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Soal 4 Proyek Ini

Senin, 17 Februari 2025 | 19:05
A A
Dua tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan pada Dinas PUPR Banyuasin, inisial WAF dan APR, langsung di tahan Kejati Sumsel, usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025). (fornews.co/ist)

Dua tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan pada Dinas PUPR Banyuasin, inisial WAF dan APR, langsung di tahan Kejati Sumsel, usai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Senin (17/2/2025). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Empat pekerjaan pada pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 berujung pada penetapan tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi/penyuapan.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam perkara tersebut yakni, inisial AMR, selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel; WAF, selaku Wakil Direktur CV.HK; dan APR selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dugaan kasus gratifikasi/penyuapan dari kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, pembuatan saluran di Kelurahan Keramat Jaya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Dinas PUPR Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.

BacaJuga

Respons Herman Deru Lihat Pengerjaan Peningkatan Jalan TAA – Sri Menanti Banyuasin Senilai Rp7,2 M

Kejati Sumsel Pamer Uang Titipan Pengembalian Kerugian Negara Rp110,3 M dari Kasus Kredit Macet BRI

Ini 5 Perkara Menarik Perhatian yang Diungkap Kejati Sumsel Selama 2025, Ada Kasus BSB hingga BRI  

Load More

”Hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025,” ujar dia, Senin (17/2/2025).

Vanny mengatakan, untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada ini Senin (17/2/2025) di Jakarta dan Selasa (18/2/2025) besok tersangka AMR akan dibawa Ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan juga di Rutan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 9 Maret 2025.

”Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang hingga saat ini berjumlah 28 orang,” kata dia.

Terkait modus operandinya, Vanny menerangkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp3.000.000.000.

Empat pekerjaan itu, pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa; dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

“Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (comitmen fee) dan/atau gratifikasi,” terang dia.

“Serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Sumsel, tersangka AMR bersama tersangka Kepala Dinas PUPR Banyuasin, APR dan pihak pemenang lelang tersangka WAF, sehingga menyebabkan ada dugaan potensi kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp826.100.000,” imbuh dia.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, jelas Vanny, tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak.

Adapun perbuatan tersangka AMR dan APR melanggar (Primair), Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua: Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Berikutnya, untuk perbuatan tersangka WAF melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua, Pasal 13 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Dinas PUPR BanyuasinGratifikasiKabupaten BanyuasinKejati Sumselpenyuapantipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Cara Presiden Prabowo Bikin Kebijakan Tingkatkan Devisa Hasil Ekspor hingga 100 Miliar Dolar

Next Post

Sofhuan Yusfiansyah Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan PT SKB Belum Inkrah

Ketua DPD PDIP Sumsel, Devi Suhartoni. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Tindaklanjuti Instruksi Megawati, PDIP Sumsel Lakukan Kemandirian Pangan Dimulai dari Muratara

Sabtu, 24 Januari 2026

MUSI RAWAS UTARA, fornews.co – Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumsel, Devi Suhartoni menyebut, bahwa menindaklanjuti instruksi Ketua Umum PDIP,...

Read more
Wako Palembang, Ratu Dewa dan jajaran menyambangi kediaman Gubernur Sumsel, Herman Deru, di Taman Kenten, Palembang, Jumat (23/1/2026) malam. (fornews.co/ist)

Ratu Dewa Minta Saran Gubernur Sumsel Terkait Persoalan Pembangunan Program Strategis Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026
ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

Cuaca Labil, Warga DIY Diminta Antisipasi Hujan Disertai Angin Kencang

Sabtu, 24 Januari 2026
DKI Jakarta mencatat 143 RT terendam banjir pada Jum'at siang (23/1/2026). Banjir Jakarta ini merupakan dampak hujan deras sejak Kamis (22/1/2026). (foto fornews.co/sindonews/aldhi chandra setiawan)

Hujan Deras Rendam Jakarta, 90 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang

Sabtu, 24 Januari 2026
MENTERI Luar Negeri Sugiono di sela kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, menyampaikan Pemerintah Indonesia resmi bergabung dalam Board of Peace (BoP), Jum'at, 23 Januari 2026. (foto fornews.co/setpres/jr)

Indonesia Gabung Board of Peace, Perkuat Peran dalam Perdamaian Gaza

Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In