JAKARTA, fornews.co – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dipercaya bakal bisa meningkatkan devisa hasil ekspor hingga 100 miliar Dolar.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah resmi membuat kebijakan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
“Untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo didampingi sejumlah menteri saat memberikan kepada awak media, pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 ini, kata Prabowo, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, dalam rekening khusus di bank nasional.
“Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” kata dia.
Prabowo mengungkapkan, bawha eksportir tetap diberi fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Seperti, untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Berikutnya, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
“Kemudian, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ungkap dia.
Presiden menegaskan, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (aha)

















