KAYUAGUNG, fornews.co – Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyegel lahan konsesi yang masuk dalam izin usaha perusahaan PT Dinamika Graha Sarana (DGS) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (03/10). Belum diketahui hingga kapan penyegelan ini dilakukan.
Direktur Pengaduan Pengawasan Penerapan dan Sanksi Administrasi sekaligus Ketua Satgas Gakkum Karhutla, Sugeng Priyanto mengatakan, penyegelan ini menyusul adanya kebakaran lahan di areal perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Menurut Sugeng, lahan yang terbakar merupakan semak belukar lahan kosong dan tanaman tebu di luar area perusahaan. Namun sesuai amanat undang-undang, sebagai pemegang konsesi perusahaan harus bertanggungjawab dengan lahan terbakar ini baik kerusakan ekologis maupun proses penegakan hukum.
“Selanjutnya kami akan lakukan proses penyidikan dan memanggil pihak perusahaan untuk melengkapi BAP,” ujarnya.
Diterangkan Sugeng, ada tiga instrumen yang akan diambil yakni penegakan hukum administrasi yakni pemulihan, pembukaan izin dan pencabutan izin, penegakan gugatan hukum perdata. Untuk gugatan secara perdata, ganti rugi kerusakan ekosistem dan instrumen ketiga penegakan hukum pidana itu akan diterapkan langsung kepada pihak perusahaan.
Ditambahkannya, jika dilihat dari riwayat lahan milik perusahaan tersebut sudah pernah terbakar pada tahun 2015. Oleh karena itu prinsipnya ditelisik ke belakang apakah ada kesengajaan unsur melawan hukum. Ini perlu proses lebih lanjut untuk mengetahui mengapa bisa terbakar dengan luasan sebesar ini.
“Selama proses penyidikan akan disegel dan tidak bisa diolah dan harus dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Diungkapkannya, untuk di Sumsel sendiri sejak Agustus hingga saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang disegel dari berbagai daerah yakni Musi Rawas, OKU dan OKI dan Muba. Perusahan ini bergerak di bidang perkebunan
PMA maupun PMDN. Selama ini masih dalam proses dan secepat mungkin akan diajukan ke persidangan agar ada kepastian hukum bagi perusahaan yang diduga terkait karhutla.
Sementara itu, Manajer Perkebunan PT DGS, Rois Pasaribu mengaku memang adanya lokasi terbakar dalam IUP perusahaan, tapi posisinya di luar HGU. Ditegaskan Rois, pihaknya siap bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, Rois menyatakan, perusahaan sudah bertanggung jawab untuk melakukan pemadaman karhutla dengan mengerahkan 40 relawan pemadam kebakaran (RPK) dan 17 pompa air. Bahkan saat lahan terbakar ada 22 unit pompa air yang digunakan untuk pemadaman.
“Salah satu lahan yang disegel itu milik masyarakat. Bahkan terlihat ada bangunan gubuk dan di lahan itu sudah ditanami nanas,” ujar Rois. (rif)

















