PALEMBANG, fornews.co – Munculnya surat kesepakatan terkait operasional kapal yang mellintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan, direspons Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS).
KMPAS mendesak Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) harus lebih bijaksana dalam menyikapi untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan tersebut.
Pasalnya, surat kesepakatan itu menyebut, jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkiat.
Sekretaris KMPAS, Angga Saputra, SH menyatakan, semestinya kebijakan Pj Bupati Muba itu harus pro rakyat dan pro investasi bukan malah sebaliknya. Karena, akibat dikeluarkannya surat kesepakatan pada tanggal 7 November 2023 itu, berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan Sungai.
“Bila dibiarkan saja, dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba,” ujar dia, bersama Mael Cubung dari Pemerhati Pemerintahan Daerah (LP2D) dan Dedy Irawan dari Pemuda Marhaen, Kamis (09/11/23).
Informasi yang didapat pihaknya di lapangan, kata Angga, pasca dikeluarkannya surat kesepakatan itu, yang didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.
“Bayangkan berapa banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya, akibat kebijakan itu. Kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan,” kata dia.
KMPAS sendiri, ungkap dia, tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.
“Bila hal itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” ungkap dia.
Kemudian, KMPAS juga mempertanyakan apakah poin dalam surat kesepakatan itu sudah di sosialisasikan dengan pihak perusahaan. Karena, ada dugaan surat itu di buat secara sepihak saja.
“Karena kami mendapat informasi bahwa dalam penyusunan surat itu duga tidak melalui rapat forum. Sebab perwakilan perusahaan hanya diminta daftar hadir saja tanpa ada kejelasan soal itu,” kata dia.
Sementara, Dedy Irawan melanjutkan, pihaknya mempertanyakan dugaan tindakan arogan soal penyetopan aktivitas tongkang melintasi sungai lalan dengan dalih kerusakan jembatan.
“Berbekal kesepakatan, menyetop secara paksa dengan menggunakan aparat, sehingga pemilik tugboat dan pekerja merasa resah atas penyetopan sepihak di sungai lalan yang dilakukan oleh Pemkab Muba,” tegas dia.
”Kami nilai yang seharusnya bertanggung jawab dari insiden penyenggolan tersebut adalah pihak pemandu bukan pihak tongkang. Jangan jangan ada main mata,” imbuh dia.
Lalu, Mael Cubung menambahkan, dampak dari dugaan penutupan sepihak ini, sektor ekonomi seakan mati suri dan Bahkan nasib anak dan istri dari pekerja sektor angkutan sungai akan mengalami nasib naas.
Atas dasar itu, pihaknya akan menggelar aksi dengan melibatkan 100 massa aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Muba pada Jumat (10/11/2023) besok, berlanjut demo di Kantor Gubernur Sumsel, lalu di Kantor Kesyahbadaran dan Otorita Pelabuhan Boombaru (KSOP) sebagai perpanjangan tangan kementerian perhubungan, juga di Kantor Kanwil Hukum dan HAM. (kaf)
















