YOGYAKARTA, fornews.co—Masyarakat Yogya merupakan masyarakat yang kritis dan memiliki kepedulian besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil dan dapat dipercaya. Sistem pencegahan korupsi perlu dikuatkan agar kejahatan dapat diberantas.
Hal itu disampaikan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Pemerintahan Kota Yogya tahun 2021, di Balai Kota, Jum’at (19/2/2021)
“Pemerintah Kota Yogyakarta telah berkomitmen mewujudkan good and clean government yang ditunjukkan melalui kualitas pelayanan yang baik dan memuaskan, kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah yang tinggi,” ungkap Wali Kota Yogyakarta.
Monitoring Control for Prevention (MCP) sebuah program pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2020 mencapai 82,01 persen. Capaian MCP tersebut di atas rata-rata nasional yang masih di angka 64 persen.
“Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berbenah untuk mencapai target yang lebih baik lagi,” kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Balai Kota, Jum’at (19/2/2021)
Pihaknya menyadari bahwa komitmen anti korupsi wajib diikuti dengan praktik kerja nyata di lapangan. Oleh sebab itu, organisasi perangkat daerah terkait diminta menyampaikan kelemahan-kelemahan agar segera dapat diperbaiki.
Pemerintah Kota Yogya terus mengoptimalisasikan enam area lain, yakni pajak daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah serta perencaan dan penganggaran APBD.
Menurut Wali Kota Yogya, korupsi merupakan tindakan hina dan tercela karena menyelewengkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Maka, pemerintah menjawab melalui zero tolerance terhadap perilaku dan tindak koruptif.
Korupsi menimbulkan permasalahan dalam tata pemerintahan dan memiskinkan. Hal itu disadari Pemerintah Kota Yogya sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjadi prinsip dan prioritas, dalam menyusun kebijakan daerah.
“Sistem pencegahan korupsi perlu ditingkatkan,” imbau Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah III KPK, Udin Juharudin.
Pejabat KPK itu mengingatkan tindak korupsi berisiko dapat terjadi jika ada kesempatan. Untuk itu pihaknya menekankan perlunya meningkatkan sistem pencegahan korupsi.
Perlunya meningkatkan Monitoring Control for Prevention (MCP) itu agar perbaikan-perbaikan semaksimal mungkin bisa dilakukan sehingga pencegahan dapat dirasakan.
“Kejahatan bisa terjadi bukan karena niat, tapi juga kesempatan,” pungkas Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah III KPK. (adam)
















