JAKARTA, fornews.co — Komnas Perempuan memberikan penghormatan tinggi kepada seluruh perempuan Aceh, khususnya korban, penyintas, dan pembela HAM yang selama dua dekade terakhir terus memperjuangkan suara dan pengalamannya di tengah keterbatasan akses keadilan.
Penghargaan ini disampaikan dalam Webinar Internasional memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-80 dan 20 tahun Perjanjian Damai Helsinki pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam keterangan resmi, Ahad, 24 Agustu 2025, menegaskan bahwa keberanian perempuan Aceh menjadi pengingat terhadap perdamaian bukan sekadar tanda tangan perjanjian, melainkan amanah moral negara untuk menegakkan keadilan dan pemulihan bagi korban.
“Tanpa pemulihan, perdamaian akan rapuh,” ujarnya.
Sementara itu, Yuni Asriyanti, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, menekankan peran penting perempuan dalam menjaga perdamaian Aceh yang telah berlangsung dua dekade.
Ia menyoroti sejumlah isu utama yang masih dihadapi perempuan korban, mulai dari dukungan ekonomi, akses pendidikan, transportasi, hingga pemulihan keadilan.
“Menghadirkan pemulihan bagi perempuan korban pelanggaran HAM, perempuan disabilitas, minoritas, dan korban kekerasan merupakan agenda perdamaian yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
MoU Helsinki tahun 2005 berhasil menghentikan konflik bersenjata selama tiga dekade. Namun, setelah 20 tahun, banyak perempuan korban masih menanggung beban berat seperti kehilangan orang tercinta, trauma mendalam, keterbatasan sosial-ekonomi, hingga minimnya akses pemulihan.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengalaman perempuan masih sering diabaikan dalam kebijakan pascakonflik.
Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak menambahkan bahwa partisipasi bermakna perempuan Aceh selaras dengan Resolusi PBB 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan yang telah diadopsi Indonesia melalui RAN P3AKS dan Rencana Aksi Daerah (RAD) di Aceh.
Ia juga menekankan perlindungan hak perempuan atas tanah dan sumber daya alam, serta pentingnya pendidikan damai yang inklusif dan responsif gender.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah agar reparasi bagi korban dilakukan menyeluruh dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, sekaligus memperkuat partisipasi mereka dalam perumusan kebijakan pembangunan.
“Suara perempuan korban adalah penunjuk arah bangsa. Mereka bukan hanya saksi luka masa lalu, tetapi juga penjaga masa depan perdamaian,” pungkas Yuni.
















