SEKAYU, fornews.co – Mendapat perawatan di RSUD Sekayu sejak 23 Mei 2020, seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia Rabu (27/05).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Muba, dr Povi Pada Indarta mengatakan, PDP 66 diminta oleh pihak keluarga dimakamkan di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan. Meski demikian, dipastikan proses pemakaman tetap mengikuti protokol COVID-19.
“Pasien ini ada riwayat perjalanan dari Jambi. Dibawa keluarga ke RSUD Sekayu dengan kondisi penurunan kesadaran pada 23 Mei lalu dan pada hari ini meninggal dunia,” ujar Povi, Rabu (27/05) malam.
Mewakili Pemkab Muba dan jajaran Gugus Tugas COVID-19 Muba, Povi mengucapkan belasungkawa kepada keluarga PDP 66. “Saya atas nama pribadi dan Pemkab Muba mengucapkan turut berduka cita, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” katanya.
Povi menyampaikan, meski PDP 66 belum diketahui statusnya apakah positif atau negatif COVID-19, namun pihak keluarga harus ikhlas anggota keluarganya itu dimakamkan sesuai protokol COVID-19.
“Kita masih menunggu hasil swab test almarhum yang belum keluar. Namun karena berstatus PDP jadi berdasarkan protokol kesehatan almarhum dimakamkan mengikuti aturan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Povi merinci data PDP, ODP, dan OTG di Muba hingga Rabu (27/05) pukul 19.00 WIB. PDP berjumlah 69 di mana 31 dalam proses pengawasan 31 dan 38 telah selesai pengawasan. ODP total 329 di mana dalam proses pemantauan ada 29 orang dan selesai pemantauan 297. Sedangkan OTG total 173 yang 117 di antaranya dalam proses pemantauan dan selesai pemantauan 56. (ije)

















