JAKARTA, fornews.co – Pemerintah memastikan tidak akan tirut campur dan mengintervensi pada pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar PSSI.
“Pemerintah dalam posisi tak ikut campur, apalagi intervensi dalam pelaksanaan KLB, yang sudah diputuskan oleh PSSI. Karena itu menjadi ranah PSSI. Silakan dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah mereka putuskan,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali usai menyampaikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (01/11/2022).
PSSI sendiri sesuai surat yang telah dilayangkan ke FIFA pada Senin (31/10/2022) kemarin, meninformasikan bahwa KLB PSSI diagendakan pada tanggal 7 Januari 2023. Kemudian, pada tanggal 18 Maret 2023 pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua dan anggota Executive Committee.
PSSI berharap FIFA memberi rekomendasi tentang pelaksanaan KLB sebelum tanggal 7 November 2022, agar PSSI dapat melakukan pemberitahuan kongres kepada anggota sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Sebagaimana ketentuan statuta PSSI pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Salah satu agenda penting pada kongres biasa tanggal 7 Januari 2023 adalah penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
KP dan KBP terpilih akan bekerja menyusun tahapan menuju kongres luar biasa pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif yang rencananya digelar tanggal 18 Maret 2023. (aha)