
PALEMBANG, fornews.co – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Palembang, Kombes Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH mengimbau, bagi masyarkat yang menjadi korban curanmor bisa mengambil sepeda motor dengan memperlihatkan surat menyurat kendaraan.
“Untuk kendaraan yang kita kembalikan kepada pemiliknya hari ini ada 11 roda dua dan tiga unit roda empat. Sedangkan untuk ungkap kasus priode Juni, kami mengamankan 250 pelaku curanmor dengan barang bukti 6 unit roda empat dan 27 roda dua,” ujar Kapolres, Jumat (07/07).
Ia menjelaskan, dalam penyerahan barang bukti kejahatan kepada korban, sesuai ketentuan dengan terlebih dahulu menyepakati klausul yang ada. Seperti akan dihadirkan untuk proses penyidikan, penuntutan dan persidangan. “Penyerahanan kendaraan bermotor hasil kejahatan terhadap pemiliknya sesuai dalam KUHP tentang peraturan barang sitaan,” terang Wahyu.
Selain itu masih dikatakan mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya ini, sesuai tugas kepolisian untuk memberikan rasa nyaman dan keamanan bagi masyarakat termasuk mengungkap kasus kejahatan dan sebagai pelayan masyarakat dengan upaya antisipasi menurunkan anggota Binmas dan Intelkam serta menerjunkan anggota Reserse untuk melakukan penindakan.
“Kebetulan ini masih dalam rangka HUT Bhayangkara. Kita melakukan acara bhakti sosial, olahraga dan pengembalian barang bukti. Untuk grafik curanmor priode ini ada penurunan dan pengungkapan kasus ada peningkatan. Namun ke depan, tetap akan kita evaluasi,” imbuhnya.
Sementara itu, M Fiqri korban kejahatan mengaku, sangat senang dengan pengembalian mobilnya yang sempat hilang selama dua bulan setelah hilang dilarikan orang dan berhasil ditemukan pihak kepolisian. “Senang rasanya terima kasih kepada bapak polisi yang sudah menemukan mobil saya,” tukasnya. (bay)

















