PALEMBANG, fornews.co – Puluhan nasabah korban gagal bayar AJP Bumi Putera 1912 menuntut hak mereka, dengan mendatangi Kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional Sumsel, Rabu (25/5/2022).
Massa aksi ini membentangkan spanduk bertuliskan ‘Bayar klaim asuransi anak kami’; ‘Bumiputera bayar hak kami’; ‘Berampok berkedok asuransi’; ‘Perampok uang nasabah’; dan ‘Berikan hak kami jangan PHP’.
Tuntutan massa korban gagal bayar tersebut, agar segera menyetujui dan mengawasi pencairan kelebihan dana cadangan agar klaim polis mereka terbayarkan.
“OJK mencabur Surat Perintah S.13 agar aset AJB Bumiputerabisa dijual untuk membayar klaim posi korban AJB Bumiputera 1912. Lalu mengawasi BPA dan dewan redaksi untuk fokus menyelesaikan pembayaran klaim polis korban,” ujar Koordinator Aksi Mada Putra Suyoto, Rabu (25/5/2022).
Mada mengungkapkan, korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 ini meminta agar OJK Regional 7 Sumsel melakukan sidang luar biasa untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Tolong selesaikan dan bayarkan asuransi kami. Permasalahan ini sudah sangat lama dan tidak ada penyelesaian dari Bumiputera mulai tahun 2017. OJK jangan lagi menahan dan mengulur waktu penyelesaian dan pencairan asuransi korban. Mohon ditindaklanjuti permasalahan ini, kami sudah tidak tahan lagi,” tegas dia.
Sementara, Pimpinan OJK Regional 7 Sumbagsel, melalui Kabag Edukasi Perlindungan Konsumen, Andes Nopita Sari menanggapi, bahwa OJK telah menyampaikan hasil fit and proper 11 calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). Selanjutnya, pasca terbentuknya BPA, OJK juga telah meminta AJBB untuk mempersiapkan langkah, diantaranya rencana penyehatan keuangan AJBB, kondisi operasional AJBB, termasuk di dalamnya mengenai permasalahan pembayaran klaim.
“Tuntutan dan masukan dari para nasabah, akan segera diteruskan kepada AJBB Pusat, sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan oleh BPA yang baru terbentuk. Informasi tersebut juga akan disampaikan kepada OJK Pusat,” ungkap dia.
Untuk nasabah yang berunjuk rasa, jelas Andes, dapat menyampaikan data/informasi mengenai tuntutan pencairan klaimnya secara perorangan, agar selanjutnya dapat diteruskan juga ke AJBB Sumsel dan AJBB Pusat. (aha)
















