
JAKARTA, fornews.co- Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan penyaluran uang negara ke partai politik memang bukan kebijakan populer di masyarakat. Syarif mengatakan kajian KPK masih didiskusikan irisannya dengan kajian yang dimiliki Pusako Universitas Andalas, ICW dan PerludemSehingga, hanya ada satu advokasi yang dilakukan kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat juga tahu kalau ini benar-benar penting,” kata Syarif dalam diskusi tentang Kajian Pendanaan Partai Politik bersama Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kamis (16/03) di Gedung Merah Putih KPK.
Pendanaan partai politik oleh negara, kata dia, membuat partai politik bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga kendali partai bisa lebih baik.
Sebelumnya, dari hasil kajian KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan Parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional. Alokasi bantuan keuangan dianggarkan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan (fixed cost) dan sebesar 75 persen untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola Parpol (variable cost).
Dalam rangka mengefektifkan Parpol dan menegaskan kehadiran Parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip matching cost dimana maksimal sebesar 50% dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi fixed cost) adalah sebagai insentif bagi Parpol atas pengumpulan dana dari iuran anggota.
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in-kind) berupa air time di setiap stasiun televisi kepada setiap Parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.
Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat dan dengan prioritas untuk: Menyusun dan melaksanakan program rekrutmen dan kaderisasi yang baik; Penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi; Pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, dan; Pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar Parpol menjadi transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Peneliti Pusako Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan ada lima tujuan yang ingin dicapai dengan mendanai partai politik dari uang negara. Lima hal tersebut adalah membenahi pemilihan ketua umum partai politik, membatasi masa jabatan ketua partai politik, mencegah sengketa partai politik, mengatur hubungan pengurus pusat partai dengan yang di daerah, dan membenahi bantuan keuangan partai politik.
Ia menjelaskan, sebaik apapun demokrasi dibenahi, jika partai politik masih tergantung eksternalnya, maka tidak akan pernah berbenah. “Tapi sebaik apapun uang negara ke partai, jika taka da demokrasi maka akan tetap ada bancakan,” kata Feri. (cong/hms)
















