PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi ROF (Robi Okta Fahlefi), swasta. Sebagai penerima AYN (Ahmad Yani), Bupati Kabupaten Muara Enim dan EM (Elfin Muhtar) Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (03/09) malam.
Basaria menerangkan, Robi dan Elfin ditangkap setelah terjadi penyerahan uang di salah satu restoran mi ayam di Palembang, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (02/09). Robi kedapatan menyerahkan uang sejumlah USD35.000 kepada Elfin yang ditujukan kepada Ahmad Yani. Uang ini merupakan bagian dari commitment fee 10% dari proyek yang didapatkan Robi. Keduanya pun langsung dibawa ke Jakarta malam harinya.
Usai menangkap Robi dan Elfin serta uang USD35.000, tim KPK lainnya yang berada di Muara Enim langsung mengamankan Bupati Ahmad Yani dari kantornya. Dari penggeledahan singkat, petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen. Selanjutnya Ahmad Yani juga dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yani dan Elfin selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. (ije)

















