PALEMBANG, fornews.co – Kasus suap proyek jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani menguak beberapa fakta menarik. Di antaranya, KPK menduga aliran dana dari commitment fee proyek di Dinas PUPR ke bupati mencapai total Rp13,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, kasus ini bermula di awal tahun 2019. Ketika itu Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Namun dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Ahmad Yani diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar yang merupakan orang kepercayaan bupati. Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10%, mendapat 16 paket pekerjaan senilai Rp130 miliar.
“Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Pada tanggal 31 Agustus 2019, Elfin Muhtar meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin (02/09) dalam pecahan dolar Amerika Serikat sejumlah ‘Lima Kosong Kosong’,” ujar Basaria di gedung KPK, Jakarta, Selasa (03/09) malam.
Kemudian pada tanggal 1 September, Elfin kembali berkomunikasi dengan Robi membahas kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Uang itu kemudian ditukar dalam bentuk dolar menjadi USD35.000.
“Selain penyerahan uang USD35.000 ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim,” tutur Basaria.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.
Yani dan Elfin selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. (ije)

















