MUARADUA, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Selatan, hingga Rabu (15/05), telah menerima dua rekomendasi dari Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
“Kedua rekomondasi yang kita terima dari Bawaslu itu akan segera kita tidaklanjuti dengan memanggil para mereka (penyelenggara) yang dilaporkan sesuai dengan rekomendasi yang kita terima,” ujar Yogi kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Yogi, pada tahapan Pemilu kali ini baru dua rekomendasi tersebut yang masuk dari Bawaslu. Kedua rekomendasi tersebut melibatkan dugaan pelanggaran di wilayah Kecamatan Buay Rawan dan di Kecamatan Kisam.
“Kalau melihat dari rekom yang kita terima. Dugaan pelanggaran pada kedua kecamatan itu melibatkan petugas penyelenggar di tingkat PPK, KPPS dan juga PPS. Jumlah keseluruhan sebanyak 10 orang,” katanya.
Dalam menindak lanjuti rekomendasi tersebut, kata Yogi, pihaknya tidak serta merta langsung memberikan sanksi ke bawahannya selaku penyelenggara yang di duga terlibat itu.
“Mekanismenya ada semua. Seperti halnya memamanggil dan meminta klarifikasi dari petugas kita yang dilaporkan itu. Kalau memang terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran, kita tidak akan segan untuk memberikan sanksi berupa rekomendasi dari Bawaslu itu,” kata Yogi lagi.
Sementara itu, Amrullah SAg, didamping Defrizal Budi SE selaku penyidik pada Gakumdu OKU Selatan mengatakan, jika rekomendasi yang mereka kirim ke KPU tersebut merupakan dugaan pelanggaran pada penyelenggara di tingkat PPK dan juga KPPS.
“Kejadiannya tidak lama berselang pasca pencoblosan 17 April lalu. Kita (Bawaslu) rekomendasi pelanggaran etik terhadap mereka yang berjumlah 10 orang itu ke KPU,” katanya.
Selain dua laporan yang telah mereka rekomendasi beberapa waktu lalu. Pihaknya dalam waktu dekat kata Defrizal juga akan kembali memproses dan mengirim rekomendasi ke KPU atas laporan lain terkait pelanggaran Pemilu 2019.
“Insyallah dua laporan tambahan telah kita proses dan akan segera kita rekomendasikan ke KPU dalam waktu dekat. Untuk total laporan pelanggaran yang diterima sebanyak tujuh laporan. Dua yang telah kita rekomendasikan ke KPU,” katanya.
Dicontohkan Defri, adapun sanksi etik yang mereka rekomendasikan diantaranya pembekuan ataupun pemberhentian terhadap oknum penyelengara tersebut yang terbukti melanggar.
“Itu contoh sanksi rekomendasi kita,” tutupnya.(Sub)
















