PALEMBANG, fornews.co – Salah satu lembaga pemantau pemilu, Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (SURAK) Sumsel, secara sah mendapat sertifikasi sebagai pemantau pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
Sertifikasi sebagai pemantau pemilu dari KPU Sumsel yang meliputi Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muratara, OKI dan Muara Enim ini, memberi legitimasi bagi SURAK Sumsel untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Sertifikasi ini menandai kesiapan SURAK untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024 di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Ketua SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE, Selasa (27/8/2024).
Syapran mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan independen demi terciptanya pemilu yang bersih.
“Sertifikasi ini memperkuat posisi kami dalam menjalankan peran sebagai pengawas yang netral,” kata dia.
Pihaknya, jelas Syapran, akan mengawasi berbagai tahapan pemilu, termasuk kampanye, hari pemungutan suara, dan penghitungan suara. Kemudian, akan bekerja sama dengan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan laporan dugaan pelanggaran pemilu diproses secara efektif.
“Kita juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran,” ungkap dia.
Syapran mengungkapkan, kehadiran SURAK sebagai pemantau pemilu telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan organisasi sipil di Sumsel. atas dasar itu, maka pihaknya berharap lembaga ini dapat membantu menciptakan pemilu yang lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan, seperti politik uang dan manipulasi suara.
“SURAK Sumsel siap berperan dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilu 2024. Masyarakat Sumsel kini dapat menaruh harapan pada pemilu yang lebih baik dan demokratis,” tandas dia. (aha)