PALEMBANG, fornews.co – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dipastikan mundur dan ditunda hingga tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pelantikan serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Hasil Pilkada Tahun 2024, secara daring.
Dari Pemprov Sumsel, Rakor secara daring itu diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, bersama Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, di Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Senin (3/2/2024) pagi.
Tito melanjutkan, awalnya memang pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan semula, dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut ditunda, karena ada pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada serentak pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025.
“Akan dilantik non sengketa dan diputuskan sidang dismissal 4-5 Februari, dan akan dilantik semuanya pada 20 Februari 2025 di ibukota negara (DKI Jakarta),” ujar dia.
Tito mengatakan, berdasarkan Surat MK Nomor 76/AP.03.05/01/2025, terkait penyampaian rekapitulasi perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 pada 6 Januari 2025, disebut pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) ada 54,31% pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Untuk daerah tanpa gugatan, sambung dia, berjumlah 296 daerah yang terdiri dari 21 Provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota.
“Untuk daerah terdapat gugatan sebanyak 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota,” kata dia.
Sementara, Sekda Sumsel, Edward Candra mengungkapkan, Pemprov Sumsel telah melakukan persiapkan berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan kepala daerah untuk tanggal 20 Februari nanti.
“Mulai dari pelantikan, serah terima jabatan dan sebagainya, kita sudah persiapkan. Tadi disampaikan bapak Mendagri, kemungkinan besar pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari, untuk yang non sengketa dan dismissal, kita menyesuaikan saja,” tandas dia. (aha)