PALEMBANG, fornews.co – Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang ke Polresta Palembang terhadap 5 Komisioner KPU Palembang yang berujung penetapan sebagai tersangka, dinilai KPU Sumatra Selatan (Sumsel) keliru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Amrah Muslimin yang hadir bersama komisioner lainnya pada konferensi pers di KPU Palembang, Minggu (16/06).
Menurut Amrah, sejatinya Bawaslu dan KPU adalah dua lembaga yang bersama-sama bertanggung jawab dalam melaksanakan Pemilu. Dalam hal ini harusnya ada tindakan lebih dari Bawaslu melakukan tindakan pencegahan, dan ini tidak dilakukan Bawaslu.
“Bawaslu hanya sebagai pengawas, harusnya kalau ada persoalan melakukan tindakan pencegahan. Kami berharap teman-teman Bawaslu melakukan introspeksi,” ujarnya.
Amrah juga menjelaskan, berdasarkan pernyataan dari ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dimana DKPP adalah lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya, bahwa Bawaslu tidak paham alur menetapkan persoalan ini sebagai tindak pidana pemilu atau pelanggaran kode etik.
“Harusnya dilaporkan dulu ke DKPP, kalau DKPP melihat ini ada indikasi atau tindakan pidana Pemilu baru dapat merekomendasikan kepada Sentra Gakkumdu dan tentu jadi pertimbangan apakah tindakan dapat kita simpulkan dalam pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Amrah kembali meluruskan, apa yang dilakukan KPU kota bukanlah ke Gakkumdu melainkan ke DKPP, sehingga putusan DKPP itulah menjadi dasar Gakkumdu menemukan pasal-pasal dan bukti kuat bahwa KPU Palembang melakukan dugaan tindakan pidana Pemilu.
“Ini pelanggaran kode etiknya saja belum, tiba-tiba dilakukan penetapan tersangka. Ini jadi perhatian, kami menyadari keterbatasan penyidik untuk melakukan penyidikan pidana Pemilu, karena baik Polres maupun Polda tidak ada bagian Reskrim secara khusus yang membahas Pemilu seperti halnya Tipikor atau Pidum, sebab (tindak pidana) Pemilu ini spesial. Tapi kami tetap menghormati proses ini,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menjelaskan, Pasal 510 Undang-Undang Pemilu yang dikenakan kepada 5 komisioner KPU Palembang mengandung 3 unsur pokok yaitu ada orang yang melakukan, lalu dilakukan dengan sengaja, kemudian hilangnya hak pilih. Menurut Hepriyadi, dari unsur-unsur pasal tersebut tidak ada indikasi bahwa KPU Palembang melakukan tindakan melanggar.
“Kehilangan hak pilih itu dia ada menjadi tidak ada, misalnya orang berumur 17 sudah ada KTP dan terdaftar dalam DPT tapi dicoret KPU Palembang, itu artinya menghilangkan dan kejadiannya tidak demikian. Kemudian tentang unsur sengaja ini berkaitan dengan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL), tetapi laporan dari Bawaslu tidak memenuhi syarat. Permasalahan menghilangkan hak pilih harus didiskusikan lagi,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik menjelaskan, kronologis persoalan ini berawal dari adanya rekomendasi Panwascam di Ilir Timur II dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dari rekomendasi itu 70 TPS yang direkomendasikan namun akhirnya yang dilaksanakan hanya 13 TPS,” kata Taufik.
Berdasarkan rapat pleno, lanjut Taufik, Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti hal ini jadi temuan karena ada indikasi KPU tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan dan juga ada indikasi tindak pidana Pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga.
“Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan mereka juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan,” tegas Taufik.
Selanjutnya perkara ini langsung ditangani Sentra Gakkumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Pada pembahasan kedua, antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, serta berdasarkan rapat pleno Bawaslu Palembang, temuan ini disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sekarang dan selanjutnya ke tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan dan menjadi ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka,” tukas Taufik. (irs)