FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sumsel: Bawaslu Tidak Paham Alur Hukum

Minggu, 16 Juni 2019 | 14:15
Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin dan Hepriyadi memberikan keterangan pada konferensi pers terkait penetapan tersangka pidana Pemilu kepada 5 komisioner KPU Palembang, di gedung KPU Palembang, Minggu (16/06). (fornews.co/irwan september)

Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin dan Hepriyadi memberikan keterangan pada konferensi pers terkait penetapan tersangka pidana Pemilu kepada 5 komisioner KPU Palembang, di gedung KPU Palembang, Minggu (16/06). (fornews.co/irwan september)

PALEMBANG, fornews.co – Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang ke Polresta Palembang terhadap 5 Komisioner KPU Palembang yang berujung penetapan sebagai tersangka, dinilai KPU Sumatra Selatan (Sumsel) keliru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Amrah Muslimin yang hadir bersama komisioner lainnya pada konferensi pers di KPU Palembang, Minggu (16/06).

Menurut Amrah, sejatinya Bawaslu dan KPU adalah dua lembaga yang bersama-sama bertanggung jawab dalam melaksanakan Pemilu. Dalam hal ini harusnya ada tindakan lebih dari Bawaslu melakukan tindakan pencegahan, dan ini tidak dilakukan Bawaslu.

BacaJuga

Ada Dugaan Tindak Pidana Pemilu, LPP Suara Rakyat Sumsel Laporkan KPU Empat Lawang ke Bawaslu

Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Temukan Dugaan Kecurangan PPK dan Caleg di Kabupaten OKI

Majelis Hakim Vonis Lima Komisioner KPU Palembang Nonaktif Enam Bulan Penjara

Load More

“Bawaslu hanya sebagai pengawas, harusnya kalau ada persoalan melakukan tindakan pencegahan. Kami berharap teman-teman Bawaslu melakukan introspeksi,” ujarnya.

Amrah juga menjelaskan, berdasarkan pernyataan dari ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dimana DKPP adalah lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya, bahwa Bawaslu tidak paham alur menetapkan persoalan ini sebagai tindak pidana pemilu atau pelanggaran kode etik.

“Harusnya dilaporkan dulu ke DKPP, kalau DKPP melihat ini ada indikasi atau tindakan pidana Pemilu baru dapat merekomendasikan kepada Sentra Gakkumdu dan tentu jadi pertimbangan apakah tindakan dapat kita simpulkan dalam pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Amrah kembali meluruskan, apa yang dilakukan KPU kota bukanlah ke Gakkumdu melainkan ke DKPP, sehingga putusan DKPP itulah menjadi dasar Gakkumdu menemukan pasal-pasal dan bukti kuat bahwa KPU Palembang melakukan dugaan tindakan pidana Pemilu.

“Ini pelanggaran kode etiknya saja belum, tiba-tiba dilakukan penetapan tersangka. Ini jadi perhatian, kami menyadari keterbatasan penyidik untuk melakukan penyidikan pidana Pemilu, karena baik Polres maupun Polda tidak ada bagian Reskrim secara khusus yang membahas Pemilu seperti halnya Tipikor atau Pidum, sebab (tindak pidana) Pemilu ini spesial. Tapi kami tetap menghormati proses ini,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menjelaskan, Pasal 510 Undang-Undang Pemilu yang dikenakan kepada 5 komisioner KPU Palembang mengandung 3 unsur pokok yaitu ada orang yang melakukan, lalu dilakukan dengan sengaja, kemudian hilangnya hak pilih. Menurut Hepriyadi, dari unsur-unsur pasal tersebut tidak ada indikasi bahwa KPU Palembang melakukan tindakan melanggar.

“Kehilangan hak pilih itu dia ada menjadi tidak ada, misalnya orang berumur 17 sudah ada KTP dan terdaftar dalam DPT tapi dicoret KPU Palembang, itu artinya menghilangkan dan kejadiannya tidak demikian. Kemudian tentang unsur sengaja ini berkaitan dengan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL), tetapi laporan dari Bawaslu tidak memenuhi syarat. Permasalahan menghilangkan hak pilih harus didiskusikan lagi,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik menjelaskan, kronologis persoalan ini berawal dari adanya rekomendasi Panwascam di Ilir Timur II dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Dari rekomendasi itu 70 TPS yang direkomendasikan namun akhirnya yang dilaksanakan hanya 13 TPS,” kata Taufik.

Berdasarkan rapat pleno, lanjut Taufik, Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti hal ini jadi temuan karena ada indikasi KPU tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan dan juga ada indikasi tindak pidana Pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga.

“Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan mereka juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan,” tegas Taufik.

Selanjutnya perkara ini langsung ditangani Sentra Gakkumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Pada pembahasan kedua, antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, serta berdasarkan rapat pleno Bawaslu Palembang, temuan ini disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sekarang dan selanjutnya ke tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan dan menjadi ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka,” tukas Taufik. (irs)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: 5 komisioner kpu palembang ditetapkan tersangkatindak pidana pemilu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ponpes Salamun Aitam Sekayu, Satu-satunya Sekolah Gratis Khusus Yatim Piatu dan Duafa

Next Post

Truk Bermuatan Berat Terperosok di Jembatan, Jalintim Pematang Panggang Dua Hari Lumpuh

Please login to join discussion
Jasat korban Rapi Pratama saat dievakuasi setelah ditemukan Tim SAR Gabungan di wilayah Desa Sukanegara, OKU Timur, Rabu (23/9/2026). (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah di OKU Timur yang Tenggelam sudah Tak Bernyawa

Rabu, 23 September 2026

MARTAPURA, fornews.co - Tim SAR Gabungan berhasil menemukan Rapi Pratama (9), yang dilaporkan tenggelam di Sungai Komering, Desa Riang Bandung,...

Read more
Menekraf, Teuku Riefky Harsya bersama Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan jajaran pengurus AMSI usai menerima audiensi di Autograph Tower, Jakarta, Senin (21/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kementerian Ekraf Dorong Akselerasi Model Bisnis Media Digital Bersama AMSI

Rabu, 23 September 2026

PWM DIY Dorong Pemulihan Ekonomi Warga Pante Lhong Pascabencana

Rabu, 23 September 2026
Peserta Diseminasi tentang Transformasi Ekonomi di Wilayah Penghasil Batubara Provinsi Sumsel, yang diinisiasi Yayasan Mitra Hijau di Hotel The Zuri, Palembang, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)

Transformasi Ekonomi di Sumsel sebagai Wilayah Penghasil Batubara Perlu Disiapkan Sejak Dini

Selasa, 22 September 2026
Hasil patroli KRYD pada Sabtu dan Minggu malam kemarin, Polrestabes Palembang mengangkut 107 sepeda motor dengan knalpot brong.(fornews.co/ist)

Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 107 Sepeda Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In