PALEMBANG, fornews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, memvonis lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang nonaktif Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafaruddin Adam, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, Jumat (12/07).
“Dengan ini, Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih, dan menjatuhkan pidana selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Serta, dikenakan denda Rp10 juta dengan subsider satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Erma Suhardi, membacakan amar putusannya.
Menurutnya, vonis menggunakan metode yuridis, pendekatan sesuai dengan perundang-undangan tertentu. Serta mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku. Karena itu, vonis yang diberikan sesuai dakwaan pada Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kepada kuasa hukum dan penuntut umum, silahkan jika ingin mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dengan batas waktu yang telah ditentukan,” singkatnya menutup persidangan.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi mengatakan pikir-pikir karena pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan pasal pada materi tuntutan JPU yakni Pasal 510 UU Pemilu.
“Kami akan pikir-pikir dahulu dan meminta petunjuk pemimpin, apakah nantinya akan banding atau tidak,” singkatnya.
Banding
Ketua KPU Palembang nonaktif Eftiyani, tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait vonis Majelis hakim. “No comment, tanyakan saja dengan pengacara,” singkat sambil berlalu.
Kuasa Hukum Lima Komisioner KPU Palembang nonaktif, Rusli Bastari mengatakan, pihaknya bakal melakukan banding untuk menguji vonis yang telah diberikan majelis hakim di Pengadilan Tinggi.
“Kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” katanya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan putusan untuk menyiapkan berkas banding. Sejauh ini, ia mengaku kelima komisioner ini belum berstatus terpidana karena belum inckrah.
“Nanti inckrahnya di Pengadilan Tinggi. Tapi, sebagai kuasa hukum, kami optimis bisa bebas,” tutupnya. (alu)