PALEMBANG, fornews.co – Formulir daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menyampaikan, sosialisasi ini menindaklanjuti arahan KPU RI kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia, untuk mensosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 yang terlampir dalam Surat KPU RI Nomor: 968/PL.01.1-5D/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
“Mulai 6 Desember 2022 nanti kita menerima berkas dukungan dalam bentuk KTP elektronik yang dikumpulkan oleh siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Sumsel,” ujar dia, Jumat (4/11/2022).
Amrah mengungkapkan, dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017, untuk daerah yang jumlah penduduknya 5 sampai 10 juta, dukungan KTP yang diserahkan kepada KPU Sumsel minimal 3.000 KTP.
“Itu minimal tersebar 50 persen jumlah kabupaten/kota di Sumsel. Kalau di Sumsel ada 17 kabupaten/kota, artinya minimal ada terkumpul 9 kabupaten/kota,” ungkap dia.
KTP yang terkumpul itu, jelas Amrah, akan di verifikasi KPU Sumsel lewat sistem informasi pencalonan. Sistem itu akan mendeteksi, misalnya terdapat dukungan ganda.
“Kalau ada penduduk pendukung calon A yang mendukung calon B, lalu mendukung calon C. Tent akan terdeteksi dan disitu kita memverifikasi adminitrasi dan faktual,” jelas dia dia.
“Setiap pendukung calon anggota DPD harus menandatangani formulir dan dukungannya per desa. Untuk penyerahan dukungan dilakukan tanggal 12 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022,” tegas dia.
Amrah mengungkapkan, untuk memudahkan bakal calon anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD tahun 2024 masih menggunakan template formulir seperti pada Pemilu sebelumnya.
Beberapa penyesuaian tersebut urai Amrah, kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai.
Kemudian, formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id
Terakhir, daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. (aha)

















