PALEMBANG, fornews.co – KPU Sumsel telah menyelesaikan tahapan Pilkada Sumatra Selatan tahun 2018 dengan menetapkan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan terpilih periode 2018-2023 pada rapat pleno terbuka, di aula KPU Sumsel, Minggu (12/08).
Ketua KPU Sumsel Aspahani menerangkan, paslon Herman Deru dan Mawardi Yahya terpilih dengan mengantongi 1.394.438 suara atau 35,96% dari total suara sah Pilkada Sumsel 2018. Namun karena usai penetapan rekapitulasi suara lalu ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka KPU harus menunggu keputusan MK sebelum melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Keputusan sudah dibacakan hakim MK pada tanggal 9 Agustus (dan menolak gugatan paslon Dodi Reza Alex-Giri Ramanda Kiemas). Dari situ sesuai tahapan, 3 hari setelah putusan MK kita jadwalkan untuk melakukan proses penetapan calon terpilih. Setelah ini akan kita usulkan secara resmi lalu menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan,” kata Aspahani usai rapat pleno terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih di aula KPU, Minggu (12/08).
Sementara itu, Komisioner KPU Liza Lizuarni menambahkan, paling lambat besok surat penetapan baik berita acara maupun SK akan disampaikan ke DPRD Sumsel untuk selanjutnya diteruskan ke Kemendagri dan Presiden melalui Mendagri. Sebab proses pelantikan itu ranahnya pemerintah melalui Kemendagri. Sedangkan wewenang KPU selesai sampai pengusulan ke DPRD Sumsel.
“Soal pelantikan, karena selesainya masa jabatan gubernur di 7 November 2018 maka mungkin pelantikan di tahap II (17 Desember 2018). Tapi pak gubernur (Alex Noerdin) kan mencalonkan diri (DPR RI) dan harus sudah ada surat pemberhentian satu hari sebelum penetapan DCT. Kalau pak gubernur mengundurkan diri lebih cepat maka bisa saja pelantikan masuk di tahap I (17 September 2018). Tapi sekali lagi itu kewenangan Kemendagri dan Presiden,” papar Liza. (ije)
















