PALEMBANG, Fornews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga saat ini terus menggodok aturan dan sanksi yang bakal diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendatang. Sanksi yang akan diterapkan bersifat edukasi seperti membersihkan selokan dan lain sebagainya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan pemberlakukan PSBB ini rencana akan dilakukan pada H+2 lebaran mendatang. Karena itu, pihaknya saat ini terus mempercepat pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palembang tentang pelaksanaan PSBB di Kota Palembang.
Ia mengaku Perwali ini tentunya tidak boleh lebih tinggi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 09 tahun 2020. Karena itu, kemungkinan sanksi dan denda yang diberikan akan lebih bersifat edukatif.
“Ya, seperti membersihkan selokan dan lain sebagainya, kemungkinan kita akan mengarah kesana,” katanya, Kamis (14/05).
Dengan sanksi edukasi ini maka masyarakat akan diberikan pemahaman untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Untuk pengawasannya di lapangan, pihaknya juga akan melibatkan TNI-Polri nantinya.
“Nanti jika Perwali ini sudah selesai akan kami sampaikan ke Gubernur dan baru lah nanti dibuat surat aturannya,” tutup Dewa.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan sebenarnya sejak awal pihaknya telah melakukan sosialisasi seperti wajib menggunakan masker, membatasi kegiatan diluar dan lain sebagainya. Hal ini gunanya untuk menuju PSBB di Kota Palembang. Karena itu, dirinya meminta warga untuk tidak panic dan mematuhi protokol kesehatan yang telah dikeluarkan selama ini.
“Untuk saat ini kami masih menyusun Perwali untuk PSBB, termasuk sanksi yang diberikan saat melanggar Perwali tersebut,” singkatnya. (lim)

















