JAKARTA, fornews.co– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyatakan, bahwa dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, terungkap ada 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan, yang 18 persen permasalahan ada pada kelemahan sistem pengendalian internal.
”Jadi ada 18 persen itu masalahnya adalah SPI (Sistem Pengendalian Internal), 1.725 atau sekitar 31 persen itu masalahnya adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Angkanya itu sekitar Rp6,25 triliun serta 2.784 atau 51 persen adalah masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun,” ujar Agung kepada media, usai menyerahkan IHPS II kepada Presiden, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/5).
Agung mengungkapkan, dari 1.725 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan itu, sebanyak 1.270 sebesar 6,25 persen merupakan masalah ketidakpatuhan.
”Pertama ada kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun yang berasal dari 709 masalah, potensi kerugian sebanyak Rp1,87 triliun yang berasal dari 263 masalah, serta kurang penerimaan sebesar Rp3,609 triliun yang berasal dari 298 masalah. Jadi ini adalah masalah yang sifatnya konsolidatif keseluruhan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan,” ungkap dia.
Terkait masalah pengelolaan keuangan negara, Agung menjelaskan, bahwa kajian yang dilakukan itu tidak dalam posisi kemudian ikut terlibat.
”Kajian itu hanya akan kita sampaikan kepada pemerintah dan stakeholder tentang risiko-risiko apa yang dihadapi, yang mungkin dihadapi oleh para pengelola keuangan negara dalam konteks penanganan pandemi COVID-19,” jelas dia.
Soal mitigasi risiko, Agung menerangkan, ada dua upaya yang dilakukan pemerintah, yakni masalah ekonomi yang di antaranya selain masalah mengatasi pandemi, juga masalah ekonomi sebagai ikutannya.
”Bahasa kita adalah mitigasi risiko pandemi COVID-19 kita sampaikan, termasuk bagaimana agar masalah-masalah yang sudah teridentifikasi tersebut dimitigasi di dalam kajian,” terang dia.
BPK sendiri, kata Agung, memiliki 2 fitur kewenangan, yaitu memberikan rekomendasi berdasarkan temuan pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan bahan pendapat.
”Jadi ini adalah bagian dari fitur berikutnya, yaitu fitur kita mengenai bahan pendapat. Namun, masalah pengelolaan keuangannya dapat ditanyakan kepada pemerintah, karena kami tidak dalam posisi untuk ikut mengatur. Kami hanya menyampaikan risikonya, dan risiko itu kita gunakan juga sebagai dasar kita nanti melakukan pemeriksaan setelah selesai dilaksanakan ya,” tandas dia.(aha)

















