JAKARTA, fornews.co – Guna mempersempit tindakan tidak profesional yang dilakukan wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah selesainya penyusunan draf Kode Perilaku Wartawan PWI.
“Kode Perilaku Wartawan ini penting untuk pedoman bagi Dewan Kehormatan dalam menegakkan harkat dan martabat wartawan anggota PWI,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumsel Muhamad Nasir.
Draf Kode Perilaku Wartawan PWI disusun oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI). Draf ini dibahas intensif dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) DK PWI di Hotel Millennium, Jakarta, 12-14 Desember 2017. Konkernas DK PWI ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris DK PWI Provinsi se Indonesia dan DK PWI Pusat.
Menurut Nasir, selama ini PWI memang sudah memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Akan tetapi KEJ belum bisa menjangkau anggotanya yang melakukan pelanggaran perilaku. “Dalam Kode Perilaku Wartawan ini diatur kewajiban, larangan dan perilaku yang dilarang. Juga diatur sanksi yang akan diberikan,” katanya.
Selain membahas Kode Perilaku Wartawan, Konkernas DK PWI ini juga membahas penyempurnaan Kode Etik Jurnalistik PWI. Juga dibahas tentang kualifikasi ahli pers. Ahli pers ini akan membantu wartawan anggota PWI yang mengalami sengketa pers. “Nanti akan ada pelatihan ahli pers,” kata Fendri.
Nantinya, DK PWI akan membuat pedoman organisasi tentang masalah-masalah teknis perilaku ini. DK PWI juga akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian sengketa pers oleh DK PWI provinsi. “Sehingga DK PWI Provinsi punya kerangka kerja yang jelas dalam penyelesaian pelanggaran etika, perilaku dan sengketa pers,” tuturnya.
Perkembangan pers terkini dengan masuknya media online juga direspons dalam draf perubahan kode etik jurnalistik. “Media siber mendapat perhatian dan harus jelas posisinya sebagai bagian dari pers nasional,” tambah Nasir soal hasil Rakernas yang bertema kode etik jurnalistik, tantangan dan realitasnya dalam era digital. (ije)

















