PALEMBANG, Fornews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal memperketat penerapan protokol kesehatan. Hal ditunjukkan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur protokol kesehatan di Sumsel.
Dalam pergub tersebut nantinya bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan pergub tersebut telah dirancang dan akan disosialisasikan terlebih dahulu. Namun, dirinya memastikan sosialisasi ini tidak akan memakan waktu lama dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
“Jadi kalau masyarakat tidak disiplin dan masa bodoh maka akan langsung diberikan sanksi mulai dari terendah hingga tertinggi,” katanya, Rabu (29/07).
Pergub ini nantinya akan diberlakukan untuk seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Bahkan, pihaknya akan melibatkan TNI, Polri hingga Satpol PP agar dapat menindak bagi masyarakat yang melanggar.
“Ini tujuannya untuk mengatur tatanan baru di tempat umum,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan saat ini Pergub tersebut masih di godok di Biro Hukum Pemprov Sumsel. Dimana, dalam Pergub tersebut diwajibkan untuk mematuhi prokes seperti penekanan menggunakan masker. Dalam Pergub itu nantinya juga diatur sanksi yang akan diberikan.
“Kalau tidak pakai masker maka akan dikenakan sanksi berupa uang atau lain sebagainya,” katanya, Jumat (24/07).
Ia menjelaskan tidak ada aturan khusus terkait penggunaan jenis masker. Hanya saja, dirinya mengimbau masyarakat bisa menggunakan masker kain. Sedangkan, masker bedah dan N95 digunakan untuk para tenaga medis.
Menurutnya, penggunaan masker ini sangatlah penting demi melindungi semua orang. Karena, isu yang berhembus penularan Virus Corona atau COVID-19 bukan melalui droplet lagi melainkan sdh melalui udara.
“Pokoknya Pergub ini nantinya membahas semua penanganan COVID-19 di Sumsel,” singkatnya. (lim)