PALEMBANG, Fornews.co – Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel terpaksa mengamankan Wahyu Maulana Putra, 22. Pasalnya, warga Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini kedapatan membawa 920 butir amunisi ilegal.
Dihadapan petugas, Wahyu mengatakan amunisi tersebut dibelinya dari Jakarta dan rencananya akan digunakan untuk latihan menembak. Dikarenakan, pada 23 Agustus mendatang akan ikut kejuaraan menembak di Cilandak Jakarta Selatan.
“Aku atlet menembak Sumsel dan amunisi ini untuk latihan menembak di Jakabaring,” katanya, Rabu (29/07).
Ia mengaku sudah beberapa kali ikut kejuaraan menembak dan telah mendapatkan beberapa kali juara dua dan tiga. Hanya saja, untuk kejuaraan menembak menggunakan amunisi baru pertama kali sehingga butuh persiapan. Karena itu, dirinya berinisiatif membeli amunisi ini.
Dirinya mengaku saat membeli amunisi tersebut tidak ada masalah. Mengingat, dirinya merupakan anggota Perbaikin. Namun, memang tidak ada dokimen resmi dalam pembelian tersebut. Ditambah lagi tidak berkoordinasi saat membeli amunisi dan langsung berangkat ke Jakarta.
Untuk harganya, ia mengaku satu kotak yang berisikan 20 butir amunisi yakni Rp 1 juta. Sedangkan total pembelian yaknj 920 butir sehingga harganya Rp 14 juta.
“Ini pertama kalinya saya membeli, dan untuk dipakai sendiri. Karena, jarak menembak mencapai 300 meter,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan Wahyu ini diamankan bersama dua orang rekannya yang juga atlet menembak saat keluar dari pintu Tol Kertapati. Namun, yang diperiksa hanya Wahyu karena pembelian amunisi ilegal tersebut atas namanya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang membawa amunisi serta senjata menembak dengan menggunakan mobil dan kami pun langsung bergerak dan mengamankan ketiganya,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan pihaknya mendapati sebanyak 920 butir amunisi yang dibeli oleh Wahyu di Senayan Jakarta. Dimana, pembelian tersebut tanpa dokumen resmi dan surat yang sah.
“Kami masih mendalami kasus ini apakah untuk digunakan sendiri atau merupakan pesanan seseorang,” singkatnya (lim)