JAKARTA, fornews.co – Hingga 24 November 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan 1.619 surat peringatan dan membubarkan 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dianggap melanggar aturan protokol kesehatan.
“Rekapan hasil pengawasan Bawaslu daerah hingga tanggal 24 November telah menerbitkan 1.619 surat peringatan, dan melakukan pembubaran kampanye tatap muka yang langgar aturan protokol kesehatan sebanyak 197,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (25/11).
Mantan Koordinator Nasional JPPR ini menguraikan jumlah tren kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020 yakni, 10 hari pertama kampanye dari 9.189 kampanye tatap muka terdapat 237 pelanggaran Prokes. Dalam periode ini Bawaslu layangkan 70 surat peringatan, dan membubarkan 48 kegiatan kampanye.
Kemudian, masuk 10 hari kedua kampanye telah terjadi 16.468 kampanye tatap muka dengan adanya pelanggaran Prokes sebanyak 375, dengan surat peringatan Bawaslu 233 pucuk, dan 35 kegiatan kampanye dibubarkan. Pada 10 hari ketiga terjadi kampanye tatap muka sebanyak 13.646 dan ada 306 Paslon langgar Prokes, dan 306 juga Bawaslu terbitkan surat peringatan, serta 25 kegiatan kampanye dibubarkan.
Untuk 10 hari keempat, Afif melanjutkan, ada 16.574 kegiatan kampanye tatap muka, sebanyak 397 melanggar Prokes, 300 mendapatakan surat peringatan, dan 33 kegiatan kampanye dibubarkan. Lalu ada 17.738 kampanye tatap muka di 10 hari kelima. Pada periode ini Bawaslu melayangkan 381 surat peringatan dan 17 dibubarkan karena terjadi pelanggaran Prokes di 438 kegiatan.
Terakhir, pada 10 hari keenam kampanye, dalam rekapan Bawaslu rentan waktu 15 hingga 24 November 2020 telah terjadi 18.025 kegiatan kampanye tatap muka. Afif menerangkan pada periode ini ada 39 kegiatan kampanye dibubarkan karena langgar Prokes, dan Bawaslu menerbitkan 328 surat peringatan dari 373 jumlah pelanggaran Prokes.
Melihat banyaknya Paslon atau tim sukses yang langgar aturan Prokes bukan berarti tidak ada langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menegaskan, Bawaslu sejak awal terus mendorong dilakukannya kampanye dalam metode daring. Namun, kampanye tatap muka secara langsung tetap tidak dilarang.
“Sejak awal Bawaslu dorong semua Paslon untuk tetap menunaikan kampanye melalui daring untuk menghindari kerumunan massa. Tetapi faktanya pun memang kampanye tatap muka tidak dilarang,” kata Afif.
Selain itu, Alumnus UIN Syarif Hidayattullah Jakarta ini menilai tugas jajaran pengawas Pemilu di daerah semakin berat karena Pilkada digelar di tengah pandemi COVID-19. Namun, dia tetap memberikan stimulus kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengawasan Pilkada secara maksimal supaya berjalan baik dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah. (ije)

















