JAKARTA, fornews.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang diselenggarakan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut. Dengan begitu, Indonesia dapat mencapai komitmen iklimnya pada tahun 2030.
Pesta demokrasi daerah ini sangat penting bagi lingkungan karena 67,72% atau 60,5 juta hektare hutan Indonesia dan 64,33% atau 13,9 juta hektare ekosistem gambutnya berada di provinsi dan kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tersebut.
“Jika berhasil melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang sangat luas di daerahnya, Kepala Daerah terpilih dapat mengakses berbagai inovasi pendanaan atau skema insentif berbasis lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya dalam siaran pers, Kamis (26/11).
Sebaliknya, lanjut Teguh, jika tidak dilindungi dengan baik, hutan alam dan ekosistem gambut yang luas dapat menjadi pembawa risiko dan meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana yang dapat mengganggu pembangunan ekonomi daerah, khususnya bencana banjir, longsor, dan Karhutla.
Berdasarkan kajian Madani, hutan alam di 9 provinsi dan 10 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 menghadapi 4 kategori ancaman yang levelnya semakin meningkat, yaitu berisiko, terancam, sangat terancam, dan paling terancam. Ancaman itu semakin besar jika berbagai klausul yang melemahkan perlindungan hutan alam dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kehutanan tidak segera diperbaiki.
“UU Cipta Kerja memangkas beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dan cenderung memperkukuh kewenangan pusat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam,” ulas M Arief Virgy, Insight Analyst Yayasan Madani Berkelanjutan.
Terlepas dari hal tersebut, Pemerintah Daerah tetap memiliki beberapa kewenangan yang penting untuk melindungi hutan alam dan ekosistem gambut.
Sementara Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana menyoroti gap antara biaya Pilkada dan kemampuan finansial calon yang berisiko memunculkan benturan kepentingan. Berdasarkan hasil survei KPK ditemukan mayoritas calon kepala daerah dibiayai sponsor.
“Jadi ada 82,3% pada tahun 2018 yang menyatakan bahwa, karena dana yang mereka miliki relatif kecil dibanding biaya yang mereka keluarkan, jadi mereka menyatakan mereka dibantu oleh donatur atau sponsor,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, sejak 2010 KPK berusaha mencegah dan memberantas korupsi dalam tata kelola kehutanan, sejak perencanaan. Salah satunya, menyangkut perizinan. KPK pun menemukan adanya kasus-kasus upaya suap.
“Ternyata mereka harus mengeluarkan 600 juta hingga 22 miliar per tahun untuk mendapatkan konsesi. Uang yang beredar pun sangat besar,” tambahnya. (yas)

















