FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Sanksi Menanti

Rabu, 2 September 2020 | 21:20
Kasi Program, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Sat Pol PP Kabupaten OKI, Ardes Safari saat memperlihatkan rompi yang akan digunakan oleh para pelanggar protokol kesehatan dalm menjalani hukuman. (fornews.co / rif)

Kasi Program, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Sat Pol PP Kabupaten OKI, Ardes Safari saat memperlihatkan rompi yang akan digunakan oleh para pelanggar protokol kesehatan dalm menjalani hukuman. (fornews.co / rif)

KAYUAGUNG, fornews.co – Penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke depan akan semakin diperketat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Corona (COVID-19).

Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah persiapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ini.

Kepala Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Abdurrahman melalui Kasi Program, Evaluasi dan Pelaporan Ardes Safari mengungkapkan, adanya sanksi bagi para pelanggar ini bukan serta Merta untuk menindak melainkan lebih menitik beratkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

BacaJuga

Kunker ke Bali, Menparekraf Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat di Libur Nataru

Libatkan Preman Pasar Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Tiga Desa Lakukan Isolasi Mandiri, Pemkab OKI Salurkan Bantuan

Load More

Pemberian sanksi ini sendiri bukan berupa denda melainkan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada peraturan bupati OKI (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020. “Intinya bukan pada penindakan, tapi kami memancing kesadaran masyarakat bahwa covid saat ini masih ada,” ungkapnya, Rabu (02/09).

Menurutnya, dalam penerapannya nanti wewenang ataupun kewajiban antara masyarakat atau individu dengan para pemilik usaha, pengelola fasilitas umum pedagang dan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumumanan berbeda. Bagi para pelaku usaha atau sejenisnya ini, selain wajib menggunakan masker ataupun APD mereka juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.

Sanksinya, menurut Ardes juga berbeda dari perorangan. Untuk perorangan selain telah disiapkan rompi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk digunakan saat menjalani hukuman dalam perbup itu juga diatur beberapa jenis hukuman mulai dari membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji tidak akan melanggar, push up atau beberapa jenis hukuman lain.

“Untuk pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Memang menurutnya, saat ini penerapan perbup tersebut masih dalam tahap sosialisasi karena untuk menerapkan sanksi ini dibutuhkan koordinasi lintas sektor seperti dari kepolisian dan TNI.

Namun jika hal ini diterapkan, nantinya pihak Pol PP kata Ardes siap menjaga agar hal ini diterapkan dengan baik seperti standby di areal pasar begitu juga jika ada kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan pihaknyajuga akan turut mengimbau agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. (rif)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: cegah covidPenerapan protokol kesehatanperbup 34 2020 kabupaten OKIsanksi pelanggar protokol kesehatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPD DIY Siapkan Modal ke Pelaku UMKM di Yogyakarta

Next Post

Tekan Kasus DBD di Yogya, World Mosquito Program Kembali Sebar Nyamuk Wolbachia

Suasana tersangka Abi Nurwardani saat memberi kesaksian pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Muara Enim di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (29/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)
Metropolis

Fakta Sidang Kasus Suap Muara Enim, Abi Nurwardani Ungkap Beri Rp120 Juta untuk Umroh Kepala Disdikbud Rusdi

Selasa, 29 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara...

Read more
KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

Selasa, 29 September 2026
Suasana Diskusi Publik Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan, Bersama Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Ruang Usaha dan Ruang Publik yang Aman, Tertib dan Berkelanjutan di Auditorium PLN Icon Plus, Palembang, Senin (28/9/2026). (fornews.co/ist)

Bicara Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID S2JB Sebut Tak Lagi Sekadar Menyangkut Tata Ruang

Senin, 28 September 2026
Lima saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Senin, 28 September 2026
KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In