
SEKAYU, fornews.co – Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Arif Mansyur menegaskan, kalau proses dugaan pencurian yang dilakukan oknum Lurah Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, inisial MK, tetap berlanjut meski laporan telah dicabut oleh pelapor Sekrestaris Lurah Ngulak, Zulham LP/B-07/III/2017/SUMSEL/MUBA/SGD tanggal 15 Maret 2017.
Berdasarkan laporan tersebut, oknum Lurah tersebut diduga mencuri 1 unit televisi 21 inch merk Polytron serta reciever merk Golsad. Arif Mansyur mengatakan, untuk mencabut laporan adalah hak si pelapor, namun pihaknya masih melihat dan mempelajari alasan penarikan laporan teraebut.
“Dalam hal mencabut laporan, itukan hak korban sendiri. Yang kita lihat ada apa?, kenapa?, apakah ada intervensi, atau ada sesuatu hal. Proses hukum sampai saat ini masih terus berjalan,” ungkapnya.
Arif Mansyur menjelaskan, pihaknya memang tidak melakukan penahanan kepada terlapor. Hal itu dikarenakan terlapor memenuhi tiga syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan.
“Untuk soal penahanan, ada tiga syarat, apabila pelaku melarikan diri, pelaku mengulangi perbuatan, pelaku menghilangkan barang bukti. Kalau tiga hal itu tidak dilakukan tidak perlu dilakukan penahanan,” terangnya.
Kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Muba telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B-07/III/2017/SUMSEL/MUBA/SGD tanggal 15 Maret 2017, kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polsek Sanga Desa ke Polres Muba, dengan nomor surat pelimpahan B/12/III/2017/Reskrim. (cak)
















