PALEMBANG, fornews.co – Meski Pemerintah Daerah di Sumatra Selatan terus membenahi pelayanan publik di berbagai sektor, namun kenyataannya masih ada berbagai celah yang dikeluhkan masyarakat. Hal itu tercermin pada laporan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatra Selatan M Adrian Agustiansyah menerangkan, sampai dengan bulan November 2019 pihaknya melalui unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) mencatat jumlah pengaduan sebanyak 128 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 laporan ditindaklanjuti. Selain itu jumlah konsultasi laporan di ORI Perwakilan Sumsel mengalami peningkatan signifikan yaitu sebanyak 85 konsultasi non laporan yang berpotensi terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
Menurut Adrian, dari 128 laporan yang masuk, 70% laporan memenuhi kelengkapan data verifikasi laporan dan sebanyak 9% laporan yang dinyatakan lengkap tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Jumlah laporan yang tidak lengkap sebanyak 43 laporan dengan 7% di antaranya tidak memiliki alamat pelapor serta kontak yang bisa dihubungi sehingga aduannya tidak dapat ditindaklanjuti, 16% substansi laporan bukan merupakan kewenangan dan 4% laporan telah/sedang menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
Sementara pada kelompok instansi terlapor, lanjut Adrian, sepanjang tahun 2019 ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima ORI, Pemerintah Daerah menjadi terlapor yang banyak diadukan berkaitan pelayanan publik sebanyak 27%. Kemudian BUMN/BUMD 15%, sekolah negeri 10%, diikuti kepolisian daerah, resor, Badan Pertanahan Nasional dan Pemprov.
“Pemda paling banyak dilaporkan, karena memang instansi yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat ya Pemda,” ujar Adrian, Selasa (17/12).
Menurut Adrian, adapun dugaan maladministrasi yang mendominasi adalah dugaan penundaan berlarut yang mencapai 30%. Lalu dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak memberikan pelayanan masing-masing 17%. Dugaan diskriminasi dan dugaan permintaan uang sebesar 10% jumlah laporan.
“Penundaan berlarut itu misalnya pengurusan KTP yang tidak selesai-selesai. Bikin sertifikat tanah tidak selesai-selesai. Atau kasus di kepolisian yang tidak selesai-selesai,” tukasnya. (ije)

















