KAYUAGUNG, fornews.co – Empat berkas perkara kasus kebakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKI. Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri OKI, Kamis (17/10).
Dari empat berkas perkara ini sedikitnya ada lima orang yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Yayan (36), Rahman (56), Boski (18), Rendi (19), dan Suryadi (50).
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prahadinika SH dan kanit Pidum Iptu Sulardi SH MH mengatakan, selain empat berkas ini masih ada enam berkas lagi yang saat ini masih diproses oleh penyidik.
Para tersangka ini sudah dilakukan proses pemeriksaan dan penahanan sekitar 60 hari dan hari ini kita limpahkan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan. Masih ada enam perkara lainnya yang masih kita proses,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati didampingi Kasi Pidum Heri SH mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara ini, pihaknya akan melakukan penelitian berkas yang dilakukan oleh jaksa peniliti, dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke PN Kayuagung untuk disidangkan. (rif)