
BATURAJA, fornews.co – Untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Mediadata Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), saat ini sedang menjalani proses penilaian akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF).
Pimpinan LKP Mediadata Baturaja, Aprili Mauludin mengatakan, lembaga pendidikan nonformal ini berdiri awalnya tergerak untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang teknologi komputer. LKP Mediadata ini sudah berdiri sejak 2004. Dengan berbagai kendala dihadapi untuk tetap memghidupkan lembaga tersebut.
“Alhamdulillah, sekarang bisa dilakukan penilaian untuk di akreditasi. Dan ini merupakan hasil kerja kita semua mulai dari tenaga pendidik, adminitrasi dan yang lainnya. Saya mengucapakan terima kasih kepada tim yang bekerja keras untuk memajukan lembaga ini,” ujarnya Minggu (21/05).
Aprili menyampaikan, jika lembaga pendidikan yang dibinanya tersebut, cukup diminati masyarakat guna meningkatkan kemampuan untuk menguasai ilmu di bidang komputer ini. Lembaga ini, didirikan mengingat sekarang ini zaman semakin maju. “Menjadi tantangan tersendiri bagi kami warga Baturaja, untuk mendorong masyarakat melek teknologi. Alat-alat komunikasi bertambah canggih dan serta komouterisasi,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Aprili, saat ini pihaknya baru menyajikan pelatihan aplikasi perkantoran. Namun, seiring meningkatnya minat, maka pihaknya juga akan meningkatkan lagi dan menambah program pendidikan bidang komputer. “Mudah-mudahan, dengan terakreditasinya LKP Mediadata, kami bisa meningkatkan lagi mutu pendidikan dan menambah program pelatihan lainnya,” ucapnya.
Sambungnya pula, Tim Asesor BAN-PNF melakukan penilaian terhadap LKP Mediadata Baturaja, yang beralamat di Jalan Komisaris Hasim No 7, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur kampung baru Baturaja Timur, pada Sabtu (20/05).
Sementara, Anggota Asesor BAN-PNF Palembang, Zet Abdullah SKom MSi didampingi Heny Damai Yanti SE mengatakan, akreditasi bertujuan meninjau pengendalian mutu pendidikan lembaga tersebut. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Abdullah menjelaskan, akreditasdi ini sendiri merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian dilakukan sesuai dengan program LKP Mediadata jurusan aplikasi perkantoran.
“Sistem penilaian ini bukan kita yang memutuskan tapi BAN-PNF setelah dilakukan rapat pleno. Apa yang kita dapatkan di lapangan, langsung kita kirim dan penilaiannya tidak bisa di buat-buat Akreditasi ini bisa bernilai A, B, atau C, sesuai dengan hasil penilaian,” bebernya. (ibr)

















