PALEMBANG, fornews.co – Dari belasan ribu industri kecil menengah (IKM) di Kota Palembang, baru 150 yang mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Hal itu disampaikan Wakil Direktur LPPOM MUI Povinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Sugito pada sosialisasi Sertifikasi Halal Produk Pangan yang diselenggarakan Dinas Perindustrian Kota Palembang di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Selasa (23/04). Menurut Sugito, untuk usaha kuliner pempek sendiri tidak lebih dari 5% yang mengantongi sertifikat halal.
Dijelaskannya, suatu produk bisa dikatakan halal apabila seluruh bahan baku, peralatan dan cara pengolahan dilakukan dengan cara yang halal juga. Jika ada salah satu campuran bahan yang tidak halal, maka makanan tersebut bernilai tidak halal.
“Orang berpikir pempek ini dari ikan, sehingga menyimpulkan makanan ini halal. Padahal berkemungkinan besar pempek tersebut tidak halal. Jika bahan seperti MSG, tepung dan tambahan pembuatan cuka dari bahan yang tidak halal, maka pempek itu akan menjadi makanan tidak halal,” katanya.
Untuk itu, lanjut Sugito, agar pelaku usaha pempek menjamin kehalalan produknya, pihaknya berharap Pemkot Palembang bisa membuat aturan supaya industri kuliner khususnya pempek yang ada di Kota Palembang segera melakukan sertifikasi halal. Sementara bagi konsumen, Sugito mengingatkan agar lebih cermat dalam memilih dan memilah kuliner yang akan dikonsumsi.
“Kami mengarahkan produsen dan penjual untuk membuat makanan dengan cara yang halal dan secara berkala diperiksa dalam periode 2 tahun dengan Sistem Jaminan Halal (SJH). Bagi konsumen, pilihlah makanan yang bersertifikat halal, karena banyak toko pempek terkenal tapi belum tentu halal. Kalau ada upaya aturan dari Pemerintah daerah akan lebih bagus lagi, karena kami tidak punya kekuatan hukum, kami hanya bisa mengimbau saja,” tegasnya. (irs)
Mekanisme Sertifikat Halal LPPOM MUI
- Mengajukan permohonan ke LPPOM MUI dengan melampirkan PIRT dan LTP.
- Mengisi Formulir Sertifikasi dan Sertifikat Jaminan Halal (SJH).
- Membayar pendaftaran Rp100.000 untuk satu produk, Rp140.000 untuk 2 produk, Rp180.000 untuk 3 produk.
- Ikut Pelatihan SJH.
- Membayar biaya audit lapangan Rp950.000.
- Audit lapangan dan perbaikan (proses, bahan/alat produksi : jika ada).
- Sidang Komisi Fatwa.
- Sertifikat Halal keluar.

















