SEKAYU, fornews.co – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-9 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba tahun 2019.
Rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (23/04), guna menindaklanjuti 5 Raperda usulan Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang disampaikan kemarin.
Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades), Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur, Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru, Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat, Kecamatan Lais dalam Wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Menurut pandangan Fraksi PAN yang disampaikan oleh Sugiyat, raperda tersebut diharapkan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan, bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Muba, mengedepankan kultur dan sosial masyarakat serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah terutama bagi pemerintahan daerah.
“Hal ini perlu jadi perhatian agar jangan sampai pembentukan Perda berbenturan dengan kondisi sosial masyarakat Muba pada umumnya serta kebutuhan masyarakat Muba. Di samping itu, perlu juga menjadi perhatian Raperda mengenai Retribusi Transportasi dapat dibuat secara terperinci sehingga bisa menambah PAD Muba. Mengenai Raperda Pembentukan Desa baru, harus benar-benar sesuai peraturan yang berlaku serta memperhatikan setiap kultural desa tersebut. Selain itu juga harus memenuhi azas manfaat dan efisiensi,” ungkap Sugiyat.
Sementara itu kata Ahmadi, Fraksi PDI Perjuangan. Dia berharap raperda yang diusulkan ini dapat memberikan kontribusi yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta dapat melayani dan menyejahterakan masyarakat.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan apa yang telah dilakukan Pemkab Muba, atas penjelasan terhadap prakarsa Raperda Pemkab Muba yang telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Muba. Maka Fraksi PDIP menyetujui untuk dibahas di DPRD Kabupaten Muba, kita berdoa semoga dengan adanya Perda yang baru dan perubahan Perda yang lama dapat mewujudkan pembangunan ke depan lebih baik lagi, demi mencapai Muba Maju Berjaya 2022 yang kita cita-citakan bersama,” tuturnya.
Sambutan positif juga disampaikan dari Fraksi Partai Golkar. Juru bicara Mery mengatakan, pihaknya berharap lima raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba.
“Atas nama rakyat Kabupaten Muba, kami berharap agar ke depan kita semua bekerja maksimal, profesional dan teliti serta benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat Muba,” kata Mery.
Adapun keseluruhan Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap 5 Raperda, semua fraksi mengatakan setuju dan bisa diproses secara lanjut. Untuk itu Raperda tersebut akan dibahas secara mendalam. Tetapi harus memperhatikan rambu-rambu, seperti pengaruh Perda bagi kesejahteraan dan ketertiban Kabupaten Muba.
“Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, telah bersama-sama kita ikuti, untuk hasil dari 8 Pandangan Umum Fraksi yakni semuanya setuju atas Raperda tersebut, dan hasilnya akan dibahas dan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Muba, Abusari.
Untuk diketahui, rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Muba, Abusari serta dihadiri Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, Ibnu Saad, FKPD, OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Muba.(bas)