PALEMBANG, fornews.co – Pemkot Palembang menggandeng PT Taspen (Persero) dalam pemenuhan jaminan sosial kepada seluruh pegawai di jajarannya. Tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil (PNS), namun jaminan sosial ini juga berlaku untuk CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Non-PNS dan Non-PPPK.
Adapun jaminan sosial yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan tabungan hari tua (THT). Hal ini sebagai implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2019, bahwa Pemerintah daerah sebagai pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada pegawai.
Kepala Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Palembang, Kasija mengatakan, ada dua hal yang disepakati dalam kerja sama jaminan sosial ini. Kesepakatan pertama yaitu pemberian jaminan sosial untuk Non-ASN dan tenaga honorer. Lalu kesepakatan kedua adalah soal penawaran tentang top up tabungan hari tua kepada seluruh ASN yang ada di Pemkot Palembang, sehingga seluruh pegawai bisa bekerja tenang dan kinerja pegawai diharapkan bisa meningkat.
“Nanti saat pensiun seluruh ASN di pemkot Palembang akan menerima hak tabungan hari tua dari Taspen atau top up tabungan hari tua dari Taspen. Tentunya ini tonggak sejarah dari wali kota untuk kesejahteraan pegawai di masa mendatang,” ujarnya di rumah dinas wali kota Palembang, Selasa (23/04).
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan, kedepannya kerja sama dengan PT Taspen ini diharapkan dapat berguna di kemudian hari untuk seluruh PNS dan Non-PNS.
“Semua ini kita perhitungkan untuk mereka sendiri dan disaat nanti putus hubungan kerja mereka akan mendapat haknya dari PT Taspen. Intinya kita tidak boleh lengah dalam menyiapkan hari esok,” tukasnya. (irs)

















