JAKARTA, fornews.co – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang berhasil memenuhi passing grade (nilai ambang batas) sebagaimana Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 tahun 2019, belum tentu bisa mengikuti tes selanjutnya. Hal itu dikatakan Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono melalui siaran pers BKN, Selasa (4/2).
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (passing grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Paryono.
Nilai peserta SKD lolos Passing Grade, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu. Sebab satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.
Tahap pengolahan data, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. “Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Selanjutnya, admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tandasnya.
Di akhir rilis BKN disebutkan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. (ari)