YOGYA, fornews.co – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melepasliarkan macan tutul jawa jantan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Jawa Barat.
Macan jawa keluarga panthera pardus melas yang diberi nama Purbaya itu dilepasliarkan pada Rabu (7/12/2022).
Purbaya dilepasliarkan setelah sempat dirawat selama 14 hari oleh Tim Medis dari Taman Satwa Cikembulan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Atas laporan warga, Purbaya diketahui terjerat perangkap di kawasan hutan lindung Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Saat diperiksa macan tutul jawa bernama Purbaya itu mengalami luka di hidung dan telapak kaki bagian belakang.
“Macan tutul jawa diperkirakan berumur 7 tahun memiliki berat lebih kurang 25 tahun,” kata juru bicara Tim Medis Taman Satwa Cikembulan Kadungora.
Baca:
Meski populasi macan tutul jawa terancam punah, namun, dapat ditemukan di Taman Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat.
Panthera pardus melas tersebar di Pulau Jawa dari Ujung Kulon hingga Baluran. Populasinya masih banyak ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Pengelihatan dan penciuman yang tajam membuat macan tutul jawa berburu babi hutan dan kijang di malam hari.
Baca:
Meski dikenal sebagai hewan soliter macan tutul jawa akan berkelompok pada musim berbiak.
Akibat penangkapan liar dan menyempitnya habitat hutan macan tutul jawa secara hukum dilindungi dalam UU Nomor 5 tahun 1990 dan PP Nomor 7 tahun 1999.
Pelepasliaran macan tutul jawa yang didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Forkopimda, Kabupaten Bandung, BUMN, diharapkan dapat melibatkan masyarakat turut menjaga habitat macan tutul jawa. (adam)
















