PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 10 gudang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di Palembang dan Ogan Ilir (OI) yang di inspeksi dadakan (sidak) tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, taka da satupun yang beroperasi.
Apalagi, sidak yang dilaksanakan Sabtu (10/12/2022), Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ditemani Sat Pol PP Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang dan Pemkab OI.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, semua gudang penimbunan BBM yang mereka datangi memang sudah tak beroperasi lagi.
Kemudian setelah mendapati gudang dalam kondisi terkunci, sambung dia, pihaknya langsung memasang spanduk.
“Gudang yang ditemukan itu milik Mr, Ar alias Kt, Id, Yp dan KH, semuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Palembang. Saat disidak sudah tidak lagi beroperasi antara 1 bulan hingga tiga tahun terakhir,” ujar dia, Minggu (11/12/2022).
“Kemudian di Pegayut, Ogan Ilir, kita sidak di tiga gudang BBM ilegal milik Mas, Hd atau Gl serta An, dan semuanya juga sudah tak ada aktivitas sama sekali,” imbuh dia.
Sesuai instruksi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel, ungkap Tito, mereka melakukan pengecekan, memberi imbauan hingga melakukan penegakan hukum terhadap pemilik gudang BBM ilegal.
“Bersama Sat Pol PP, kita juga mengintrogasi pemilik dan karyawan gudang BBM illegal, serta masyarakat sekitar. Kami imbau agar pemilik dan karyawan gudang untuk tak lagi coba-coba melakukan praktik penimbunan hingga pencampuran BBM illegal,” tegas dia.
Toto mengingatkan, bila sampai terendus kepolisian mereka masih beroperasi, maka bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait aktivitas gudang BBM ilegal di daerah mereka untuk menginformasikannya kepada aparat kepolisian terdekat, atau bisa langsung menghubungi hotline pesan WA bantuan polisi,” tandas dia. (aha)
















